Berita

Operasional izin pinjam pakai PT Toshida Indonesia/Net

Nusantara

Melanggar Hukum, Pencabutan Izin PT Toshida Indonesia Di Kolaka Sultra Langkah Tepat

RABU, 05 MEI 2021 | 00:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta  Direktur Perencanaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara untuk melakukan serah terima areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Ilutan (IPPKIT) dengan PT Toshida Indonesia.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum yang juga Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali  mengatakan, langkah yang diambil tepat, namun yang menjadi catatan kedepan hal seperti ini harus konsisten jangan sampai tebang pilih.

"Misal adanya dugaan faktor-faktor yang mempengaruhi tetapi di luar kepentingan negara," kaya Wahyudin, Senin (3/5).


Selain itu, kata dia, paska pengosongan lahan tersebut ingin diarahkan kemana dengan kondisi yang sudah ada, ingin dikelola negara atau dibekukan begitu saja.

"Lalu mengukur nilai manfaat atas pengosongan tersebut berpengaruh tidak dengan APBN, kerugian negara yang dilakukan PT Toshida Indonesia harus dipertanggungjawabkan,"  tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai Amar Ketiga huruf b dan Keputusan Kepala BKPM RI No SK 4511 KLHK 2020 tanggal 30 November 2020 dan Point 5 huruf c dan surat Direktur Rencana, Perencanaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan No 199 PKTL-RENPPKH PLA 0:35:2021 tanggal 4 Maret 2021, menugaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan serah terima areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Ilutan (IPPKIT) dengan PT Toshida Indonesia.

Sementara itu,  Surat No S201/PKTL-RENPPKH/PLA 0/3/2021 tanggal 4 Maret 2021 tindak lanjut pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk hemat Eksploitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya an PT Toshida Indonesia (Non SK 708 Menhut-11/2009 tanggal 19 Oktober 2009) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, disampaikan bahwa kewajiban PT Toshida Indonesia untuk melakukan serah terima areal IPPKH kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta wajib mengelurkan barang bergerak milik PT Toshidan dari kawasan hutan.

Adapun penanganan kasus potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 151 miliar, saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin  menegaskan sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

Kajati mengatakan terkait terbongkarnya kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara RP 151 Miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.

"Harapan saya kedepan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Sarjono, Senin (26/4).

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid 19.

Sarjono mengatakan akan mengusut kasus PT Toshida Indonesia hingga tuntas.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya