Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra/Ist

Hukum

Revisi UU KPK Picu Demo Besar-besaran, MK: Dalil Pemohon Tak Beralasan Hukum

SELASA, 04 MEI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19/2019 yang terjadi beberapa waktu llau tak bisa menjadi penentu keabsahan formalitas pembentukan UU.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat luas. Namun Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa aksi demonstrasi terjadi karena sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

"Adapun demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan revisi UU KPK, demonstrasi tersebut menurut Mahkamah sebagai salah satu bentuk kebebasan pendapat," kata Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan pada putusan UU KPK di MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).


Karena menurut Hakim Konstitusi, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menentang revisi UU KPK, namun juga oleh kelompok yang mendukung dilakukan revisi UU KPK.

"Apalagi ada tidaknya demonstrasi tidak menentukan keabsahan formalitas pembentukan UU. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan hukum," katanya.

Hingga kini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum pada pembacaan putusan akhirnya.

Dalam gugatan ini, sebanyak 14 pemohon yang mengajukan gugatan RUU KPK ini. Yaitu, pemohon I, II, II adalah perorangan WNI dan merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019; pemohon IV dan V adalah pimpinan KPK jilid I (2003-2007) dan jilid II (2007-2011); pemohon VI adalah Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society (2008-sekarang).

Selanjutnya, pemohon VII adalah salah satu anggota panitia seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2015; pemohon VIII adalah Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor; pemohon IX adalah Guru Besar FEUI; pemohon X adalah aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan aktif di perempuan Indonesia anti korupsi.

Kemudian, pemohon XI adalah berprofesi sebagai dosen hukum pidana dan perdata di Universitas Trisakti; pemohon XII adalah berprofesi sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial dan keagamaan; pemohon XIII dan XIV adalah aktif sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI-Indonesia).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya