Berita

Presiden Joko Widodo disarankan perpanjang masa jabatan kepada daerah yang habis sebelum Pilkada 2024/Repro

Politik

Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2017-2018, Jokowi Jangan Gengsi Tiru SBY

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo disarankan untuk menambah durasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 yang habis pada 2022 dan 2023 mendatang.

Saran ini diajukan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia karena Pilkada dan Pilpres baru dilaksanakan serentak pada 2024.

"Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan, terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman," kata Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, melalui keterangannya, Selasa (4/5).


Agung menambahkan, yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah ada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu SBY melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

"Jokowi jangan gengsi meniru SBY soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Rekan Indonesia mencatat, ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

"Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023," papar Agung.

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19, tentunya akan sangat berisiko terhadap keberlanjutan program penanggulangan Covid-19.

Sehingga Agung menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat penjabat dari ASN pemerintahan.

Sebab mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

"Penjabat yang ditunjuk Kemendagri akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. Mereka tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan Covid-19. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih," jelasnya.

Terlebih ancaman varian baru Covid-19 sudah di depan mata. Maka akan sangat tidak efektif jika pemerintah menunjuk penjabat dari ASN pemerintah.

“Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu atau perintah kepada Kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung lagi.

Sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan puluhan walikota/bupati.

Sementara kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan ratusan lainnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya