Berita

Presiden Joko Widodo disarankan perpanjang masa jabatan kepada daerah yang habis sebelum Pilkada 2024/Repro

Politik

Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2017-2018, Jokowi Jangan Gengsi Tiru SBY

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo disarankan untuk menambah durasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 yang habis pada 2022 dan 2023 mendatang.

Saran ini diajukan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia karena Pilkada dan Pilpres baru dilaksanakan serentak pada 2024.

"Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan, terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman," kata Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, melalui keterangannya, Selasa (4/5).


Agung menambahkan, yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah ada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu SBY melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

"Jokowi jangan gengsi meniru SBY soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Rekan Indonesia mencatat, ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

"Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023," papar Agung.

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19, tentunya akan sangat berisiko terhadap keberlanjutan program penanggulangan Covid-19.

Sehingga Agung menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat penjabat dari ASN pemerintahan.

Sebab mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

"Penjabat yang ditunjuk Kemendagri akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. Mereka tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan Covid-19. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih," jelasnya.

Terlebih ancaman varian baru Covid-19 sudah di depan mata. Maka akan sangat tidak efektif jika pemerintah menunjuk penjabat dari ASN pemerintah.

“Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu atau perintah kepada Kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung lagi.

Sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan puluhan walikota/bupati.

Sementara kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan ratusan lainnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya