Berita

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mendisplinkan penggunaan masker di jalan raya/Net

Kesehatan

Pemerintah Perketat Prokes Di Tempat Hiburan Selama Perpanjangan PPKM Ketujuh

SENIN, 03 MEI 2021 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tempat-tempat hiburan diseluruh daerah yang diputuskan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperketat penerapan protokol kesehatannya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memaparkan, aturan ini dilakukan dalam penerapan PPKM Mikro fase ketujuh yang akan berlangsung mulai 4 Mei besok hingga 17 Mei mendatang.

"Diberikan penegasan (dalam PPKM Mikro ketujuh), bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat, ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik," ujar Airlangga dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/5).


"Maka, penerapan protokol kesehatan menggunakan masker wajib. Itu yang diberikan penekanan. Dan pembatasan di tempat tersebut 50 persen," sambungnya.

Disamping itu, perpanjangan PPKM Mikro dijelaskan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian ini, turut diperluas cakupannya. Di mana ada lima provinsi yang baru akan menerapkan pada fase ketujuh ini yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Sehingga ini (daerah yang menerapkan PPKM) total menjadi 30 provinsi," imbuhnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya