Berita

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mendisplinkan penggunaan masker di jalan raya/Net

Kesehatan

Pemerintah Perketat Prokes Di Tempat Hiburan Selama Perpanjangan PPKM Ketujuh

SENIN, 03 MEI 2021 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tempat-tempat hiburan diseluruh daerah yang diputuskan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperketat penerapan protokol kesehatannya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memaparkan, aturan ini dilakukan dalam penerapan PPKM Mikro fase ketujuh yang akan berlangsung mulai 4 Mei besok hingga 17 Mei mendatang.

"Diberikan penegasan (dalam PPKM Mikro ketujuh), bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat, ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik," ujar Airlangga dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/5).


"Maka, penerapan protokol kesehatan menggunakan masker wajib. Itu yang diberikan penekanan. Dan pembatasan di tempat tersebut 50 persen," sambungnya.

Disamping itu, perpanjangan PPKM Mikro dijelaskan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian ini, turut diperluas cakupannya. Di mana ada lima provinsi yang baru akan menerapkan pada fase ketujuh ini yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Sehingga ini (daerah yang menerapkan PPKM) total menjadi 30 provinsi," imbuhnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya