Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Soal Kerumunan Di Pasar Tanah Abang, Aparat Harus Periksa Sri Mulyani Karena Ajak Masyarakat Beli Baju Baru

SENIN, 03 MEI 2021 | 13:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat penegak hukum harus bisa berlaku adil dengan memanggil dan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati atas terjadinya kerumunan orang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap menyambut Lebaran 2021 penuh suka cita dengan membeli baju baru.

"Tentu masyarakat apalagi Ibu-ibu mengikuti arahan Sri Mulyani, sehingga mereka semua meskipun dalam kondisi sulit berusaha yang terbaik untuk keluarganya untuk berduyun-duyun membeli baju dan kebutuhan pokok lainnya," ujar pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).


Arahan Sri Mulyani tersebut, kata Saiful, dituruti oleh masyarakat dengan berbondong-bondong membeli baju sehingga menimbulkan kerumunan seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang.

"Mestinya aparat penegak hukum memeriksa Sri Mulyani terkait hal tersebut, karena selain menimbulkan kerumunan juga berpotensi menyalahi peraturan perundang-undangan.

Mestinya, menurut Saiful, kalau mau adil aparat penegak hukum harus memanggil dan memeriksa Sri Mulyani seperti halnya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini tengah menjalani persidangan terkait kerumunan.

"Kenapa hanya HRS yang hanya diproses hukum? Mestinya penegak hukum juga berani melakukan hal yang sama kepada Sri Mulyani," pungkas Saiful.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya