Berita

Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman/Repro

Kesehatan

Epidemiolog: Kasus Rapid Test Bekas Dan Mafia Karantina Bukti Fungsi Monitoring Evaluasi Tidak Dilakukan

SENIN, 03 MEI 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua kasus yang terjadi terkait dengan penanganan Covid-19, yakni penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan mafia karantina, membuktikan fungsi monitoring dan evaluasi oleh pemerintah tidak dilakukan.

Begitulah penilaian epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

"Pengabaian terhadap prosedur untuk menjaga kualitas suatu intervensi, mau itu testing, tracing, isolasi, karantina, vaksinasi, adalah adanya quality control. Itu yang selama ini kita lalai," ujar Dicky Budiman.


"Kenapa lalai? Karena pertama adanya kasus atau masalah karantina maupun kasus Rapid Test Antigen. Itu bukti adanya kelalaian," sambungnya.

Maka dari itu, Dicky Budiman menganggap dua kasus tersebut seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki fungsi monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.

Utamanya, yang terkait dengan testing yang dia lihat jumlahnya tidak berubah signifikan, melainkan stagnan.

"Performa testing kita masih segitu-segitu saja. Itu juga kelalaian dari fungsi monitoring evaluasi itu. Karena kita tidak melakukan itu, atau tidak menemukan kendala-kendala di lapangan, karena tidak ada monitoring evaluasi yang kuat itu," tuturnya.

"Nah, kalau itu ada maka itu dilakukan," demikian Dicky Budiman.

Hingga kini, Polisi tengah menangani kasus penggunaan Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan oleh lima orang oknum PT Kimia farma Diagnostik yang menjadi petugas pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang statusnya kini sudah menjadi tersangka.

Sementara itu, untuk kasus mafia karantina ditemukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di mana, Polisi menangkap tiga orang yang berinisial RW, S dan GC yang membantu warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India untuk tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya