Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Tanggapi Gugatan MAKI, KPK Berharap Ada Terobosan Hukum Baru Di Kasus Sjamsul Nursalim

SENIN, 03 MEI 2021 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada terobosan hukum baru terhadap perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi upaya praperadilan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman atas SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru atas kasus tersebut.

“Karena dari awal pun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Senin (3/5).

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/4).

"Kita ikuti proses praperadilan dimaksud," kata Ali.

KPK, sambungnya, tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.

“Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," terang Ali.

Saat ini pun KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain, termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan dipersidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus DPO.

"Terkait perkara BLBI BDNI, KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," jelasnya

Ali kembali membeberkan alasan KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih yang dikarenakan adanya putusan akhir dari MA. Sehingga, syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. Singkatnya, SAT, SN dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," jelas Ali.

Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana, maka tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

KPK pun kata Ali kembali menegaskan bahwa, SP3 perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.

“Terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan UU, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata. Namun demikian KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," pungkas Ali.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya