Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Uji Materi UU Narkotika

MINGGU, 02 MEI 2021 | 11:14 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak penderita Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Kesehatan


Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan.

Kearifan Leluhur


Saya bukan pengedar mau pun pengguna narkotika, namun sekadar seorang pembelajar masalah ganja dipandang dari aspek kebudayaan dan kesehatan.

Dari para teman yang berasal dari Aceh, saya memperoleh informasi tangan pertama bahwa tanaman ganja merupakan warisan kearifan leluhur masyarakat Aceh yang lazim digunakan sebagai ramuan penyedap masakan tradisional Aceh yang sama sekali lepas dari kebiasaan bangsa Amerika Serikat dan Eropa yang menyalahgunakan ganja sebagai bahan ramuan “hiburan” yang merusak kesehatan jiwa-raga manusia.

Di samping saya juga memperoleh informasi dari para dokter dan ilmuwan farmasi bahwa sebenarnya tanaman ganja mengandung khasiat untuk mengobati berbagai jenis penyakit.

Warisan Kebudayaan


Pada hakikatnya tanaman ganja bagi masyaraat Aceh merupakan bagian hakiki dari resep ramuan jamu sama halnya dengan temulawak, jahe, kunyit, sereh, daun sirih, pulosari, pasak bumi, tabat barito, mimba dan tanaman-tananam jamu yang tumbuh di bumi Nusantara yang diwariskan secara turun menurun oleh kakek-nenek moyang bangsa Indonesia sejak berabad lalu.

Maka besar harapan saya bahwa yang terhormat para hakim yang tergabung di dalam majelis hakim Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi di Republik Indonesia berkenan arif bijaksana serta adil secara cermat seksama mendengarkan serta mempertimbangkan amanat penderitaan para ibu anak-anak penderita cerebral spacy untuk diperkenankan sesuai anjuran dokter dan apoteker menggunakan ganja demi menyembuhkan penyakit yang diderita anak-anak yang kurang beruntung maka terganggu kesehatan bahkan terancam nyawanya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya