Berita

Tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang/Net

Presisi

Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 22:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diam-diam Polri terus bergerak memburu tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang dikabarkan berada di luar negeri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri telah melakukan pertemuan alias berkoordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional atau OBHI, Direktorat Jendral AHU atau Admijistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," beber Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).


Ramadhan mengatakan, permohonan ekstradisi ini dilakukan pasca keberadaan pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui persis.

"Maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," jelas Ahmad.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka Jozeph Zhang ini menyusul dikeluarkannya DPO oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama soal surat Al Maidah ayat 51, yakni UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.

Adapun bunyi pasal 156a ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya