Berita

Tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang/Net

Presisi

Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 22:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diam-diam Polri terus bergerak memburu tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang dikabarkan berada di luar negeri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri telah melakukan pertemuan alias berkoordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional atau OBHI, Direktorat Jendral AHU atau Admijistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," beber Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Ramadhan mengatakan, permohonan ekstradisi ini dilakukan pasca keberadaan pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui persis.

"Maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," jelas Ahmad.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka Jozeph Zhang ini menyusul dikeluarkannya DPO oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama soal surat Al Maidah ayat 51, yakni UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.

Adapun bunyi pasal 156a ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya