Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan kebijakan soal THR bagi aparatur sipil negara (ASN)/Repro

Politik

Gelombang Protes THR Lewat Petisi, Don Adam Kritik Sri Mulyani Samakan ASN Dengan Romusha

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gelombang protes dilayangkan terkait dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang hanya mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Gelombang protes tersebut ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," demikian salah satu kutipan dalam petisi tersebut.

Adanya protes tersebut pun turut direspons aktivis Prodem, Adamsyah Wahab atau Don Adam. Ia membandingkan, keputusan Kementerian Keuangan tersebut dengan kewajiban swasta membayar penuh THR buruh.

"Seluruh ASN memprotes 'Jeng Bond' (Sri Mulyani) melalui petisi online, di mana THR ASN malah lebih rendah dari UMR plus pengusaha saja diwajibkan untuk membayar buruhnya," kata Don Adam di akun Twitternya, Jumat (30/4).

Lagi-lagi, dengan kebijakan yang ditelurkan menteri berpredikat Menteri Keuangan terbaik dunia itu, justru akan kembali merugikan pemerintahan Presiden Joko Widodo di mata rakyat.

"ASN lebih rendah dari buruh, Jeng Bond bikin kredibilitas dan elektibilitas Jokowi di mata ASN turun. ASN sama saja dengan Romusha (pekerja paksa di zaman penjajahan Jepang)," tutupnya.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN.

Yang menarik, kebijakan yang diumumkan melalui konferensi pers virtual pada Kamis kemarin (29/4) dan disiarkan live pada kanal Youtube Kemenkeu itu mendapat respons negatif dari publik. Sedikitnya, lebih dari seribu warganet memberikan dislike dalam live streaming tersebut, dan yang menyukai hanya ratusan warganet. Bahkan kini kolom komentar di kanal tersebut dibatasi, padahal sebelumnya terbuka.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya