Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan kebijakan soal THR bagi aparatur sipil negara (ASN)/Repro

Politik

Gelombang Protes THR Lewat Petisi, Don Adam Kritik Sri Mulyani Samakan ASN Dengan Romusha

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gelombang protes dilayangkan terkait dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang hanya mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Gelombang protes tersebut ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," demikian salah satu kutipan dalam petisi tersebut.

Adanya protes tersebut pun turut direspons aktivis Prodem, Adamsyah Wahab atau Don Adam. Ia membandingkan, keputusan Kementerian Keuangan tersebut dengan kewajiban swasta membayar penuh THR buruh.

"Seluruh ASN memprotes 'Jeng Bond' (Sri Mulyani) melalui petisi online, di mana THR ASN malah lebih rendah dari UMR plus pengusaha saja diwajibkan untuk membayar buruhnya," kata Don Adam di akun Twitternya, Jumat (30/4).

Lagi-lagi, dengan kebijakan yang ditelurkan menteri berpredikat Menteri Keuangan terbaik dunia itu, justru akan kembali merugikan pemerintahan Presiden Joko Widodo di mata rakyat.

"ASN lebih rendah dari buruh, Jeng Bond bikin kredibilitas dan elektibilitas Jokowi di mata ASN turun. ASN sama saja dengan Romusha (pekerja paksa di zaman penjajahan Jepang)," tutupnya.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN.

Yang menarik, kebijakan yang diumumkan melalui konferensi pers virtual pada Kamis kemarin (29/4) dan disiarkan live pada kanal Youtube Kemenkeu itu mendapat respons negatif dari publik. Sedikitnya, lebih dari seribu warganet memberikan dislike dalam live streaming tersebut, dan yang menyukai hanya ratusan warganet. Bahkan kini kolom komentar di kanal tersebut dibatasi, padahal sebelumnya terbuka.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang

Kamis, 18 April 2024 | 07:55

Hadapi Australia, Timnas U-23 Diperkuat Justin Hubner

Kamis, 18 April 2024 | 07:40

Pererat Kerjasama Bilateral, Wang Yi Mulai Tur Diplomatik di Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 07:30

Gasak Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Didor Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 06:26

Jakarta Terbuka untuk Pendatang Baru, PKS: Penghapusan NIK Tak Adil

Kamis, 18 April 2024 | 06:17

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Dalam Truk Permen

Kamis, 18 April 2024 | 06:06

BMKG Prediksi Jakarta Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Kamis, 18 April 2024 | 05:47

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Inggard Joshua Minta Pemprov DKI Penuhi Hak Cuti Pegawai Piket Lebaran

Kamis, 18 April 2024 | 05:14

Siswa Tak Miliki SIM Harus Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kamis, 18 April 2024 | 04:20

Selengkapnya