Berita

Juru bicara CCSA, Taweesilp Visanuyothin/Net

Dunia

Perketat Aturan Pengendalian Covid-19, Thailand Perluas Zona Kontrol Maksimum

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 09:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Administrasi Situasi Covid-19 (CCSA) Thailand mulai meningkatkan kembali kontrol untuk mengendalikan pandemi. Kontrol itu melingkupi perpanjangan periode karantina untuk kedatangan, perluas zona kontrol 'merah tua', dan mewajibkan pemakaian masker secara nasional mulai 1 Mei.

Hal itu diumumkan Juru bicara CCSA, Taweesilp Visanuyothin pada Kamis (29/4) waktu setempat.

Pemerintah akan mengembalikan aturan karantina wajib 14 hari untuk seluruh kedatangan yang sudah divaksinasi, di mana sebelumnya hanya mewajibkan karantina selama 7-10 hari.


Setiap orang yang tiba di Thailand juga tidak akan diizinkan meninggalkan tempat isolasi mereka kecuali untuk perawatan medis atau tes Covid-19.

Dalam aturan terbarunya, CCSA juga memutuskan untuk menghapus zona kontrol wilayah dengan kasus yang rendah, dan hanya memberlakukan tiga zona yang lebih ketat, yaitu zona oranye, zona merah, dan zona merah tua.

Enam provinsi dinyatakan masuk zona merah gelap maksimum dan pengendalian Covid-19 yang ketat. Mereka adalah Bangkok, Chon Buri, Chiang Mai, Nonthaburi, Pathum Thani dan Samut Prakan.

Jumlah zona merah kendali maksimum akan bertambah dari 18 menjadi 45 provinsi, sedangkan zona kendali oranye akan turun dari 59 menjadi 26 provinsi.

Dua puluh enam provinsi yang dinyatakan zona oranye adalah Krabi, Kalasin, Chai Nat, Chumphon, Trat, Nakhon Nayok, Nakhon Phanom, Nong Khai, Bung Kan, Buri Ram, Phangnga, Phayao, Phrae, Mukdahan, Mae Hong Son, Yasothon, Loei, Sakon Nakhon, Satun, Samut Songkhram, Sing Buri, Surin, Nong Bua Lam Phu, Uttaradit, Uthai Thani dan Amnat Charoen.

"Di semua zona, masyarakat akan diharuskan memakai masker saat keluar. Denda akan ditetapkan tetapi tidak akan terlalu keras," kata Taweesilp, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (30/4).

"Orang harus memperhatikan peringatan dan pengumuman layanan publik," ujarnya.

Secara nasional, tempat hiburan dan sekolah juga akan ditutup. Mal bisa buka sampai jam 9 malam dengan pengunjung terbatas tapi tidak ada acara promosi. Pesta akan dilarang, kecuali untuk acara rumah tangga dan tradisional termasuk pemakaman.

Di provinsi berwarna merah tua, orang-orang harus menahan diri untuk tidak meninggalkan zona mereka kecuali jika diperlukan dan restoran hanya diijinkan untuk dibawa pulang sampai jam 9 malam.

Makan diperbolehkan sampai pukul 21:00 di zona merah dan 23:00 di zona oranye, tanpa penjualan atau konsumsi minuman beralkohol. Di zona merah, restoran dapat menerima pesanan untuk dibawa pulang hingga pukul 11 ​​malam.

Toserba dapat buka antara pukul 04.00 hingga 23.00 di zona merah dan merah tua. Pembatasan tersebut tidak akan berlaku di zona oranye.

Batasan aktivitas keramaian ditetapkan pada 20 orang di zona merah tua dan 50 orang di tempat lain.

Di zona merah tua, lapangan olahraga luar ruangan dapat dibuka hingga pukul 21.00, tetapi kompetisi harus bebas dari penonton. Klub kebugaran dan gimnasium akan ditutup.

Sementara di zona merah, lapangan olahraga dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan batasan jumlah pemain dan penonton. Di zona oranye, mereka bisa buka seperti biasa tetapi dengan pemain dan penonton terbatas.

Organisasi pemerintah dan swasta juga akan memberlakukan sistem kerja dari rumah setidaknya selama 14 hari.

"Tindakan ini akan membantu pengendalian Covid-19 ketika tidak ada penguncian," kata Taweesilp.

"Pemerintah akan segera memberikan bantuan untuk pihak-pihak yang terkena dampak," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya