Berita

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin/Net

Dunia

Lawan Ekstrimis, Prancis Luncurkan UU Kontraterorisme Dan Intelijen Baru

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Prancis akhirnya resmi meluncurkan undang-undang kontraterorisme dan intelijen baru yang bertujuan mencegah serangan dengan lebih baik, terutama melalui pengawasan yang lebih besar terhadap situs web milik para ekstremis.

RUU tersebut, yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan, secara resmi diajukan dalam rapat Kabinet hanya beberapa hari setelah seorang pejabat polisi Prancis tewas di dalam kantornya, dalam apa yang diselidiki pihak berwenang sebagai serangan teroris.

Dalam konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan UU baru itu akan memperkuat kekuatan badan intelijen Prancis untuk mengawasi aktivitas online masyarakat.


"Para ekstremis semakin sedikit menggunakan saluran telepon dan semakin banyak koneksi internet,” katanya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (28/4).

Satu langkah akan memperluas penggunaan algoritme intelijen Prancis untuk melacak ekstremis online, metode yang sudah diujicobakan sejak 2015 untuk memantau aplikasi perpesanan.

Darmanin mengatakan bahwa menggunakan algoritme akan memungkinkan badan intelijen untuk menemukan seseorang yang telah mengakses situs web ekstremis beberapa kali.

Menteri mengatakan semakin sulit untuk melacak ekstremis karena serangan tidak lagi dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berperang di Suriah atau Irak.

Di tengah langkah-langkah lain, RUU itu juga akan memberi otoritas yang lebih besar untuk membatasi secara ketat pergerakan orang-orang yang dihukum karena terorisme hingga dua tahun setelah mereka keluar dari penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya