Berita

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin/Net

Dunia

Lawan Ekstrimis, Prancis Luncurkan UU Kontraterorisme Dan Intelijen Baru

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Prancis akhirnya resmi meluncurkan undang-undang kontraterorisme dan intelijen baru yang bertujuan mencegah serangan dengan lebih baik, terutama melalui pengawasan yang lebih besar terhadap situs web milik para ekstremis.

RUU tersebut, yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan, secara resmi diajukan dalam rapat Kabinet hanya beberapa hari setelah seorang pejabat polisi Prancis tewas di dalam kantornya, dalam apa yang diselidiki pihak berwenang sebagai serangan teroris.

Dalam konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan UU baru itu akan memperkuat kekuatan badan intelijen Prancis untuk mengawasi aktivitas online masyarakat.


"Para ekstremis semakin sedikit menggunakan saluran telepon dan semakin banyak koneksi internet,” katanya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (28/4).

Satu langkah akan memperluas penggunaan algoritme intelijen Prancis untuk melacak ekstremis online, metode yang sudah diujicobakan sejak 2015 untuk memantau aplikasi perpesanan.

Darmanin mengatakan bahwa menggunakan algoritme akan memungkinkan badan intelijen untuk menemukan seseorang yang telah mengakses situs web ekstremis beberapa kali.

Menteri mengatakan semakin sulit untuk melacak ekstremis karena serangan tidak lagi dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berperang di Suriah atau Irak.

Di tengah langkah-langkah lain, RUU itu juga akan memberi otoritas yang lebih besar untuk membatasi secara ketat pergerakan orang-orang yang dihukum karena terorisme hingga dua tahun setelah mereka keluar dari penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya