Berita

MUnarman saat ditangkap Densus 88/Net

Hukum

Munarman Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan Uji Kejanggalan Penangkapan Terkait Terorisme

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 07:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Munarmna disarankan mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa dalam proses penangkapan terhadap dirinya karena diduga terlibata tindak pidana terorisme dinilai janggal.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/4).

Menurut Suparji, Polri pasti memiliki bukti permulaan cukup sebelum menangkap pria yang pernah menjadi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.


"Dugaan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum.Tanpa bukti yang cukup tidak bisa dilakukan penangkapan," demikian kata Suparji.

Suparji menyarankan gugatan praperadilan bisa ditempuh karena dalam sistem hukum Indonesia mekanisme tersebut diberikan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan.

"Adanya pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui pra peradilan,"urai Suparji.

Dalam pandangan Suparji, melalui praperadilan akan gamblang jika memang ada kejanggalan atau tidak terpenuhinya syarat penangkapan terhadap mantan Ketua YLBHI itu.


"Disitulah akan diuji tentang adanya kejanggalan atau tidak dipenuhinya syarat dan prosedur penangkapan," pungkasnya.

Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (27/4) di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya