Berita

MUnarman saat ditangkap Densus 88/Net

Hukum

Munarman Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan Uji Kejanggalan Penangkapan Terkait Terorisme

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 07:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Munarmna disarankan mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa dalam proses penangkapan terhadap dirinya karena diduga terlibata tindak pidana terorisme dinilai janggal.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/4).

Menurut Suparji, Polri pasti memiliki bukti permulaan cukup sebelum menangkap pria yang pernah menjadi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.


"Dugaan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum.Tanpa bukti yang cukup tidak bisa dilakukan penangkapan," demikian kata Suparji.

Suparji menyarankan gugatan praperadilan bisa ditempuh karena dalam sistem hukum Indonesia mekanisme tersebut diberikan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan.

"Adanya pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui pra peradilan,"urai Suparji.

Dalam pandangan Suparji, melalui praperadilan akan gamblang jika memang ada kejanggalan atau tidak terpenuhinya syarat penangkapan terhadap mantan Ketua YLBHI itu.


"Disitulah akan diuji tentang adanya kejanggalan atau tidak dipenuhinya syarat dan prosedur penangkapan," pungkasnya.

Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (27/4) di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya