Berita

Munarman/Net

Politik

Status Hukum Penangkapan Munarman Harus Diuji Di Sidang Praperadilan

RABU, 28 APRIL 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Status hukum Munarman paska penangkapan dapat diuji dari proses praperadilan.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Menurut Azmi, penegakan hukum pidana bisa menampakkan dua wajah berbeda.


Dalam satu sisi, dianggap sebagai penegakan hukum bila dapat membuktikan kesalahan tersangka dan memiliki alat bukti yang cukup dan sah. Namun demikian, di sisi lain  dapat dianggap kesewenangan.

"Atas penangkapan Munarman di Tangerang selasa (27/4) yang diduga sebagai pelaku penganjur tindak pidana teroris. Untuk menguji apakah penangkapan sah atau tidak, termasuk sah-tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan," demikian kata Azmi.

Dalam pandangan Azmi, sidang praperadilan merupakan satu pranata hukum untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan.

"Termasuk sebagai salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka," demikian ulasan Azmi.

Lebih lanjut, Azmi mengulas bahwa Pasca putusan MK 21/PUU/12/2014 berdampak memperluas objek Praperadilan.

Sidang Praperadilan merupakan upaya mengawasi proses penegakan hukum sehingga kepada yang kepentingan hak hukumnya dilanggar dapat mengajukan uji legalitas penetapannya sebagai tersangka dengan menguji apakah bukti-bukti sesuai aturan.

"Kewenangan aparatur hukum melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana dan pemeriksaan keterkaitan bekerjanya sistem peradilan pidana," urainya.

Tujuan dari sidang Praperadilan itu untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana  diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya