Berita

Munarman/Net

Politik

Status Hukum Penangkapan Munarman Harus Diuji Di Sidang Praperadilan

RABU, 28 APRIL 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Status hukum Munarman paska penangkapan dapat diuji dari proses praperadilan.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Menurut Azmi, penegakan hukum pidana bisa menampakkan dua wajah berbeda.


Dalam satu sisi, dianggap sebagai penegakan hukum bila dapat membuktikan kesalahan tersangka dan memiliki alat bukti yang cukup dan sah. Namun demikian, di sisi lain  dapat dianggap kesewenangan.

"Atas penangkapan Munarman di Tangerang selasa (27/4) yang diduga sebagai pelaku penganjur tindak pidana teroris. Untuk menguji apakah penangkapan sah atau tidak, termasuk sah-tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan," demikian kata Azmi.

Dalam pandangan Azmi, sidang praperadilan merupakan satu pranata hukum untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan.

"Termasuk sebagai salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka," demikian ulasan Azmi.

Lebih lanjut, Azmi mengulas bahwa Pasca putusan MK 21/PUU/12/2014 berdampak memperluas objek Praperadilan.

Sidang Praperadilan merupakan upaya mengawasi proses penegakan hukum sehingga kepada yang kepentingan hak hukumnya dilanggar dapat mengajukan uji legalitas penetapannya sebagai tersangka dengan menguji apakah bukti-bukti sesuai aturan.

"Kewenangan aparatur hukum melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana dan pemeriksaan keterkaitan bekerjanya sistem peradilan pidana," urainya.

Tujuan dari sidang Praperadilan itu untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana  diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya