Berita

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Repro

Hukum

Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Fraksi PDIP: Sudah Cukup Bukti Dan Sesuai UU

RABU, 28 APRIL 2021 | 00:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme.

"Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Percayakan proses hukum pada polisi," ujar Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

Sudirta menilai, penangkapan Munarman oleh Densus 88 lantaran diduga telah dibaiat oleh ISIS di wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prinsip penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berbeda dengan tindak pidana biasa.


Di mana, proses penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana hanya 1x24 jam. Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Selain itu, Sudirta juga mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU 5/2018 mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," kata Sudirta.

"Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," sambungnya.

Lebih lanjut, Sudirta juga melihat bahwa penangkapan Munarman sudah mendapat alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," imbuhnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," demikian Sudirta menambahkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan dalma kesempatan yang berbeda.

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7x24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," tutup Edi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya