Berita

UPST dan RUPSLB PT. Rukun Raharja Tbk/Net

Bisnis

Di Tengah Pandemi, Rukun Raharja Tetap Bagikan Dividen Ke Pemegang Saham

SELASA, 27 APRIL 2021 | 17:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Rukun Raharja Tbk telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Tahun Buku 2020, di Jakarta, Selasa (27/4). Pemegang saham perusahaan migas terkemuka itu menyetujui semua laporan dan rencana Perseroan yang tertuang dalam agenda RUPS Tahunan.

Pelaksanaan RUPST Perseroan pada tahun ini menerapkan sejumlah protokoler pencegahan Covid-19 secara ketat. RUPS dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah pemegang saham dan penyelenggara yang hadir di dalam ruangan dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 meter.

Selain itu, untuk memudahkan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam RUPS ini, mereka diberikan kesempatan untuk menitipkan kuasa (e-proxy) melalui Easy.KSEI yang mengacu pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


Dalam agenda rapat RUPST, para pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen Rp 21.811.745.700 atau Rp 5,16 per saham.

Direktur Utama Perseroan, Djauhar Maulidi mengatakan, dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, Perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham.

Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen. Pembagian dividen telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi.

"Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung perusahaan," ujar Djauhar Maulidi dalam keterangan tertulis.

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Selain pembagian dividen dan laporan kinerja Perseroan selama tahun 2020, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris tahun buku 31 Desember 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya