Berita

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: RUU Minol Harus Memuat Kata Larangan

SENIN, 26 APRIL 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris mengatakan bahwa dampak dari minuman beralkohol (Minol) sangat berbahaya.

Atas dasar itu, Senator DKI Jakarta itu berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol tetap memakai kata larangan.

“Saat ini di media sosial mulai terlihat ada gerakan menolak pembahasan RUU Larangan Minol. Padahal dampaknya dengan mudah terlihat. Dan melihat bahayanya yang besar, saya harap RUU ini tetap bernama RUU Larangan Minol, karena kata larangan mempunyai makna ketegasan dalam upaya menghilangkan dampak buruk minol ini,” tutur Fahira Idris di Jakarta, Senin (26/4).


Berdasarkan data WHO tahun 2018, bahwa 1 dari 10 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

Disebutkan Fahira, penelitian Pusat kajian Kriminologi UI tahun 2013 menyebutkan bahwa Minol mempunyai peranan besar dalam kasus pembunuhan oleh anak.

“Penelitian ini menemukan bahwa sebesar 34,9 persen di antaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan. Mudahnya mendapatkan Minol menjadi salah satu sebab anak-anak ini menjadi peminum,” tandasnya.

Karena itu,Fahira mengapresiasi pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh DPR RI.

Fahira meminta anggota dewan serius membahas RUU itu mengingat sampai sekarang Indonesia belum mempunyai undang-undang khusus yang mengatur larangan Minol.

“Kita semua berharap agar Panja RUU ini terus semangat dan tidak kendor, sehingga RUU Larangan Minol segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. RUU Larangan Minuman Beralkhol ini sangat penting mengingat sudah 75 tahun Indonesia merdeka kita belum punya undang-undang khusus,” ucapnya.

Menurut Fahira, selama ini di Indonesia Minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja dan kapan saja selama mempunyai uang. Bahkan, lanjutnya, Minol dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.

Dalam pengamatannya, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia pun masih lemah dan perlu untuk ditingkatkan.

Kemudian, ia membandingkan dengan negara lain yang sudah mempunyai undang-undang khusus yang mengatur Minol.

Dari hasil informasi yang dihimpun Fahira, hampir semua negara di dunia bahkan yang paling liberal dan sekuler sekalipun, kata Fahira, sudah mempunyai aturan khusus terkait produksi, distribusi dan konsumsi Minol yang tegas dan jelas.

“Misalnya di Australia, jika ada yang belum berumur 18 tahun ketahuan minum alkohol, maka akan didenda dan mendapatkan hukuman lainnya. Di Jerman sejak tahun 2010 diatur mengenai waktu menjual Minol pada pukul 10 malam sampai 5 pagi,” tuturnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya