Berita

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net

Hukum

KPK Dan MKD Secara Bersamaan Bisa Proses Azis Syamsuddin

SABTU, 24 APRIL 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

KPK idealnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS) dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Hal itu perlu dilakukan mengingat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan, AS meminta penyidik SRP untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. AS meminta hal itu di rumah dinasnya pada Oktober 2024.

"Jadi, KPK harus menuntaskan dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan AS dengan melakukan penyelidikan. Hal itu perlu dilakukan agar KPK memang menegakkan hukum tanpa tebang pilih," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Sabtu (24/4).


Hal itu juga akan membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera memproses kasus AS dari sisi etika. Temuan hasil penyelidikan oleh KPK akan membantu MKD melihat apakah ada keterkaitan kasus tersebut dengan pelanggaran etika.

Namun demikian, lanjut Jamiluddin, MKD sebenarnya dapat bekerja paralel dengan yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, informasi awal sudah disampaikan oleh KPK bahwa AS mempertemukan SRP dengan Walikota Tanjungbalai di rumah dinasnya.

"Dari informasi awal itu, MKD dapat mendalaminya dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tentunya AS. Dengan begitu, MKD akan lebih cepat menyelesaikan kasus AS," ucapnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya