Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat merilis kasus dugaan pemerasan AKP Stepanus Robin di Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Ini Jeratan Pasal AKP Stepanus Robin Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin, penyidik KPK yang ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasa terhadap Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial bisa dijerat pasal berlapis.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat tindakan AKP Stepanus Robin yang menyimpang itu.

"AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Neta kepada redaksi, Jumat (23/4).


Neta menambahkan, Dalam pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, Stepanus bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Lalu, pasal yang bisa dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Neta mengapresiasi, langkah cepat Ketua KPK Firli Bahuri dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini.

"Publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor," demikian Neta.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya