Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

Politik

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah dalam waktu dekat akan mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di marketplace dalam negeri. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan teknis aturan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Aturan sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan meluncurkan kebijakan ini,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, dikutip Senin 16 Februari 2026.


Menurut Bimo, DJP saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.

“Ya, kita tunggu,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, kebijakan ini menyasar para pedagang online shop di marketplace domestik, termasuk pelaku usaha kecil. Nantinya, mekanisme pemungutan PPh dilakukan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah menilai skema tersebut akan membuat tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital lebih tertib sekaligus menciptakan perlakuan setara dengan PMSE asing yang lebih dulu dikenai kewajiban serupa.

Namun, sebelumnya Purbaya memutuskan menunda penerapan PPh bagi pedagang e-commerce, karena pertumbuhan ekonomi yang masih lesu.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah baru akan memberlakukan pungutan apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya