Berita

Kolase kuasa hukum Ekman Group AB, Eric Branado Sihombing (kiri) dan surat penetapan tersangka pimpinan PT PCP (kanan). (Foto: Dok. Eric Branado)

Hukum

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan asing asal Swedia, Ekman Group AB kini menuntut keadilan atas kelanjutan bisnis PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang kini telah dinyatakan pailit.

Eric Branado Sihombing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ekman Group AB mengatakan, Ekman dan PT PCP sebelumnya menjalin kerja sama bisnis OCC (old corrugated container) waste paper. Namun pada periode Agustus-Desember 2020, PT PCP menyatakan tidak sanggup membayar tagihan Ekman terkait barang OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton.

Dirut PT PCP Jotje Wantah dan Direktur PT PCP Tonny Wantah kemudian sepakat dengan Ekman untuk tidak menjual barang tersebut sebelum kewajiban tagihan dibayarkan. Namun pada praktiknya, 21.000 metrik ton OCC waste paper telah digunakan tanpa seizin Ekman.


"Tidak sampai di situ, PT PCP sebagai pabrik kertas juga menerima pesanan kertas karton dari klien kami. Uang sudah dikirimkan tapi barang tidak kunjung dikirim sesuai pesanan," jelas Eric dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.

Sosok pengacara berdarah Batak ini menyebut kliennya sudah berusaha menggunakan cara persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena tak kunjung selesai, kliennya membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam prosesnya, Jotje dan Tonny Wantah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di tanhu 2023.

"Kedua sudah masuk dalam DPO dan telah diterbitkan red notice sejak 2024 sesuai laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI karena keberadaannya belum diketahui," lanjut Eric. 

Meski proses hukum terus berjalan, korban berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri. Toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui restorative justice,” demikian kata Eric.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya