Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Kasus Paul Zhang Harus Jadi Pembuktian Polri Sudah Berada di Level Internasional

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 23:38 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang menjadi buronan kepolisian Indonesia. Paul Zhang diburu lantaran menggunggah video yang berisikan hinaan kepada umat Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26.

Selain menghina, ia juga menantang siapapun untuk melaporkannya ke kepolisian atas pernyataannya tersebut.

Alhasil, kini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan polisi sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice kepada Interpol untuk menciduk Paul.
Diduga ia tidak berada di Indonesia, bermukim di benua biru eropa.

Kasus Joseph Paul Zhang menambah panjang daftar kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia.

Padahal, sudah sejak lama, Indonesia memang mempunyai aturan hukum yang jelas, bagi siapa saja yang terbukti menghina agama di Indonesia, dapat dijerat pidana.

Hukumannya tak main-main, lima tahun penjara.
Kini, akibat pernyataan Paul Zhang, umat Islam marah, termasuk para elit politik, MUI dan sebagainya. Mereka meminta aparat gerak cepat menciduk Paul, untuk diadili.

Polisi pun tak mau dianggap malas, mereka sudah bergerak, versi mereka, aparat telah berkoordinasi dengan imigrasi dan Interpol untuk melacak dan menangkap Paul Zhang.

Soal ini, taji Polri kembali diuji. Apakah mampu kepolisian Indonesia membawa dan menghadirkan Paul ke Indonesia untuk diadili.

Kasus ini akan menjadi ajang pembuktian bagi Polri, agar publik dapat memandang kepolisian sebagai lembaga jempolan, bisa diandalkan menghadirkan rasa keadilan masyarakat, khususnya umat Islam.

Sekaligus menunjukan bahwa Polri memiliki jaringan yang paten di level internasional, dapat berkoordinasi dengan lembaga kepolisian internasional, Interpol, dan membuktikan bahwasanya, kepolisian Indonesia sudah berada di level dunia.

Dalam mencari buronan yang berada di luar negeri, memang bukan perkara mudah, banyak hal yang harus ditempuh, dikoordinasikan, karena tiap negara punya aturan dan perjanjian-perjanjian yang berbeda dengan Indonesia.

Namun kembali lagi, kalau memang jaringan Polri kuat, tim lobi andalan, tentu menangkap Paul Zhang bisa saja dilakukan.

Jadi momen ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, buktikan bahwa Korps Tribrata adalah penegak hukum Indonesia yang tidak hanya garang di level nasional, namun juga diperhitungkan di level internasional.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya