Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Propam Mabes Polri Diminta Tindak Oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum yang ada di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang ke Div Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dugaan kriminaliasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kami datang ke Propam Mabes Polri untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan oknum tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang. Kenapa kami mengatakan demikian, karena klien kami Nguan Seng pada tanggal 19 dan 21 April 2021 terjadi upaya penjemputan paksa, penjemputan paksa dengan alasan bahwa akan ada pelimpahan tahap dua," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky, Mabes Polri, Kamis (22/4).

Upaya penjemputan tanggal 19 itu tak terealisasi lantaran Henky sakit. Kuasa hukum pun heran lantaran tak ada pemberitahuan. Ditambah, kliennya telah berumur alias lanjut usia namun sangat koperatif dan tak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.


"Tanggal 21 kemarin, mereka mengupayakan jemput paksa klien kami dengan alasan yang sama. Klien kami menolak tapi dipaksa sampai dibawa kursi roda, bahasa kami digendong, dijemput seperti ini kemudian dibawa ke kejaksaan," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum berharap laporan itu diproses oleh Div Propam Mabes Polri.

"Kami minta Propam Mabes Polri untuk menindak oknum-oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang agar dapat dibina lebih baik. Kami cinta Polri, kami cinta Propam, kami bangga dengan Polri, tapi okum-oknum ini yang merusak nama besar Polri," tegas Herdika.

Kasus ini berawal saat kliennya melakukan kesepakatan menjual tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.7 miliar kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," terang Herdika.

Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha  tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, klienny telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya