Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Propam Mabes Polri Diminta Tindak Oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum yang ada di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang ke Div Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dugaan kriminaliasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kami datang ke Propam Mabes Polri untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan oknum tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang. Kenapa kami mengatakan demikian, karena klien kami Nguan Seng pada tanggal 19 dan 21 April 2021 terjadi upaya penjemputan paksa, penjemputan paksa dengan alasan bahwa akan ada pelimpahan tahap dua," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky, Mabes Polri, Kamis (22/4).

Upaya penjemputan tanggal 19 itu tak terealisasi lantaran Henky sakit. Kuasa hukum pun heran lantaran tak ada pemberitahuan. Ditambah, kliennya telah berumur alias lanjut usia namun sangat koperatif dan tak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.


"Tanggal 21 kemarin, mereka mengupayakan jemput paksa klien kami dengan alasan yang sama. Klien kami menolak tapi dipaksa sampai dibawa kursi roda, bahasa kami digendong, dijemput seperti ini kemudian dibawa ke kejaksaan," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum berharap laporan itu diproses oleh Div Propam Mabes Polri.

"Kami minta Propam Mabes Polri untuk menindak oknum-oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang agar dapat dibina lebih baik. Kami cinta Polri, kami cinta Propam, kami bangga dengan Polri, tapi okum-oknum ini yang merusak nama besar Polri," tegas Herdika.

Kasus ini berawal saat kliennya melakukan kesepakatan menjual tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.7 miliar kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," terang Herdika.

Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha  tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, klienny telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya