Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Propam Mabes Polri Diminta Tindak Oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum yang ada di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang ke Div Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dugaan kriminaliasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kami datang ke Propam Mabes Polri untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan oknum tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang. Kenapa kami mengatakan demikian, karena klien kami Nguan Seng pada tanggal 19 dan 21 April 2021 terjadi upaya penjemputan paksa, penjemputan paksa dengan alasan bahwa akan ada pelimpahan tahap dua," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky, Mabes Polri, Kamis (22/4).

Upaya penjemputan tanggal 19 itu tak terealisasi lantaran Henky sakit. Kuasa hukum pun heran lantaran tak ada pemberitahuan. Ditambah, kliennya telah berumur alias lanjut usia namun sangat koperatif dan tak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.


"Tanggal 21 kemarin, mereka mengupayakan jemput paksa klien kami dengan alasan yang sama. Klien kami menolak tapi dipaksa sampai dibawa kursi roda, bahasa kami digendong, dijemput seperti ini kemudian dibawa ke kejaksaan," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum berharap laporan itu diproses oleh Div Propam Mabes Polri.

"Kami minta Propam Mabes Polri untuk menindak oknum-oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang agar dapat dibina lebih baik. Kami cinta Polri, kami cinta Propam, kami bangga dengan Polri, tapi okum-oknum ini yang merusak nama besar Polri," tegas Herdika.

Kasus ini berawal saat kliennya melakukan kesepakatan menjual tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.7 miliar kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," terang Herdika.

Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha  tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, klienny telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya