Berita

Ilustrasi mudik lebaran/Net

Kesehatan

Keluarkan Addendum SE 13/2021, Satgas Covid Perketat Syarat Perjalanan H-14 Dan H+7 Masa Peniadaan Mudik

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Aturan ini merupakan pembaharuan dari aturan menganai larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Yang di mana, tujuannya adalah untuk memperketat perjalanan orang pada masa sebelum dan sesudah masa larangan mudik tersebut.

Di dalam SE ini dijelaskan, pelaku perjalanan orang harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam SE ini selama masa sebelum tanggal 6-17 Mei atau masa peniadaan mudik terhitung H-14, dan juga 7 hari setelah (H+7) masa peniadaan mudik.


"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi poin G nomor 13 Addendum SE ini yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/4).

Ketentuan syarat PPDN dalam Addendum SE ini misalnya yang terkait dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dengan mengisi e-HAC Indonesia," jelas poin G angka 13 huruf a addendum ini.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan transportai udara, transportasi laut, pelaku perjalanan penyebrangan laut, pelaku perjalanan kereta api, dan pelaku perjalanan transportasi pribadi.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," sambung bunyi aturan ini.

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat yang bukan aglomerasi, Satgas akan melakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan. Selain itu, anak-anak di bawah umur 5 tahun juga wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dalam penegasannya, aturan ini menyebutkan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan tidak menjadi satu-satunya syarat mutlak.

Akan tetapi, pelaku perjalanan juga akan diperiksa kesehatannya, apakah menunjukkan gejala Covid-19 atau tidak. Jika ditemukan ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan," demkian bunyi poin akhir Addendum SE 13/2021 ini.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya