Berita

Pesawat Garuda Indonesia/Net

Politik

Garuda Bayar Denda Rp 241 M Ke Australia, Komisi VI: Kami Belum Dengar

RABU, 21 APRIL 2021 | 17:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar tentang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sepakat berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga biaya bahan bakar kargo (fuel surcharge) di Pengadilan Federal New South Wales, Australia ternyata belum sampai ke telinga anggota DPR, khususnya Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengaku bahwa pihaknya belum pernah membahas masalah ini selama bertugas di periode 2019-2024.

“Sejak kami di Komisi VI periode ini belum pernah membahas persoalan ini. Tidak tahu kalau periode sebelumnya,” tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).


Terlepas dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut menyayangkan kasus yang berujung Garuda harus membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian.

“Tentu kami menyayangkan kekalahan Garuda tapi apa boleh buat. Karena hal itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dihormati. Ini jangan sampai terulang d kemudian hari,” tegasnya.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku belum mendengar kasus tersebut. Kepada redaksi, Martin bahkan meminta waktu untuk mempelajarinya karena banyak kasus yang memang ditinggalkan dari masa lalu.

“Aku baru dengar. Bentar aku pelajari dulu ya. Ya memang banyak kasus-kasus seperti itu peninggalan masa lalu,” ujarnya.

Pengadilan Federal Australia telah menjatuhkan putusan denda kepada perusahaan Garuda sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 214 miliar (kurs Rp 11.300) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Australia.

Garuda sempat mengajukan banding pada tahun 2019. Namun, Garuda tidak melanjutkan dan memilih untuk membayar denda itu disertai biaya perkara dari ACCC dengan cara diangsur selama 5 tahun, mulai Desember 2021.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, gugatan dari ACCC ini telah berlangsung sejak 2014 silam.

Dia menekankan bahwa perkara hukum ini bukan merupakan perkara baru. Melainkan telah berlangsung sejak 2014 dan perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan penetapan biaya harga fuel surcharge cargo. Di mana pada tahun 2014, GIAA dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Australia.

Namun KPPU Australia kemudian mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Australia. Hasilnya terbit pada tahun 2017, Garuda dinyatakan bersalah.

Kasus lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri New South Wales lagi dan memutuskan agar Garuda Indonesia membayar denda tersebut. Putusan ini terbit pada tahun 2019.

Pada 15 April 2021, Garuda menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya