Berita

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan saat larangan mudik lebaran 2020/Net

Presisi

Polri Jelaskan Alasan Mudik 2021 Dilarang

RABU, 21 APRIL 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri menyapaikan alasan dilarangnya mudik lebaran tahun 2021 ini baik dimulai dari tanggal yang ditetapkan ataupun sebelum yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 6-17 Mei 2021.

Rusdi menegaskan, Polri tidak ingin adanya peningkatan penularan Covid-19 pasca Idul Fitri seperti yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dimana kasusnya naik 93 persen pasca libur lebaran.

"Dilihat sekarang pandemi masih ada, dan belajar dari kasus 2020 ternyata pasca liburan Idul Fitri kenaikan positif daripada Covid-19 itu mencapai 93 persen, tingkat kematian per minggu itu meningkat 63 persen, ini kita belajar dari sana," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).


Untuk itu, Rusdi meminta dan mengharapkan penuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terkait dengan pelarangan mudik agar menghindari naiknya angka penularan Covid-19.

Untuk menyatukan persepsi dan cara tindak di lapangan, Polri menjadi tuan rumah untuk menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442H di Rupatama, Mabes Polri,

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menteri agama Gus Yaqut hingga Kapolda jajaran di daerah.

"Menyamakan langkah-langkah dalam rangka mengantisipasi bagaimana Idul Fitri ini bisa berjalan aman, khidmat dan selamat. Pada sisi lain, juga Mendag di sana membahas masalah kesiapan ketersediaan dan juga masalah harga yang bisa dipertahankan selama ramadhan maupun Idul Fitri," pungkas Rusdi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya