Berita

Pupuk produksi PT Pupuk Indonesia/Net

Politik

Kementan Dan PT Pupuk Indonesia Berbagi Peran Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi

RABU, 21 APRIL 2021 | 04:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian.

Dalam penyaluran pupuk subsidi itu, Kementerian Pertanian sebagai pemegang kewenangan utama dalam pengelolaannya akan melibatkan banyak stakeholder.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, kewenangan Kementan adalah membagikan alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).


"Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat," kata Wijaya Laksana dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Sebagai penyalur, lanjut Wijaya, kewajiban PT Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian pada tingkat provinsi dan kabupaten," ujarnya.

Berdasarkan Permentan 49/2020, kata Wijaya, target alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2021 adalah 9,04 juta ton.

"Hingga April ini, realisasi penyaluran telah mencapai 2,22 juta ton atau sekitar 24,6 persen," lanjutnya.

Terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi, Wijaya menjelaskan, hingga saat ini pupuk yang tersedia masih cukup hingga 6 pekan ke depan.

"Stok pupuk subsidi dari lini I (produsen) hingga lini III (distributor) saat ini mencapai 2,29 juta ton," katanya.

Untuk diketahui, terkait wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya