Berita

Ilustrasi PSBB/Net

Nusantara

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Wahidin Halim Perpanjang PSBB Hingga 18 Mei

SELASA, 20 APRIL 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk kedelapan kalinya di delapan kabupaten dan kota hingga 18 Mei 2021.

Perpanjangan itu bukan tanpa alasan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi.

Perpanjangan PSBB jilid 8 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 443/Kep.97-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.


Dalam keputusan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam rangka upaya percepatan penanganan serta pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten.

"Perpanjangan PSBB berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga 18 Mei 2021," kata Gubernur WH seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (20/4).

Menurut WH, pertimbangan perpanjangan PSBB karena berdasarkan ebaluasi kasua Covid-19  maaih ditrmukan di seluruh wilayah Provinsi Banten

Atas temuan itu, kata WH, maka PSBB perlu dilakukam perpanjangan tahap kedelapan untuk menekan laju penularan Covid-19.

"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," terangnya.

Selanjutnya, WH menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara, waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota ditetapkan oleh Bupati dan Walikota.

"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten dan Kota diatur bupati dan walikota," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya