Berita

(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, Suharjito Pihak Pemberi Suap Edhy Prabowo Akan Divonis Kasus Ekspor Benur

SELASA, 20 APRIL 2021 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Suharjito, pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang vonis itu akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada Rabu (21/4).

"Rabu, 21/4/2021, diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Suharjito oleh Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/4).


KPK pun kata Ali, tidak akan mendahului putusan Hakim.

Meski demikian, KPK yakin dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti selama persidangan.

"Namun berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, kami yakin dakwaan JPU terbukti sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

Beberapa nama lainnya yang terbukti menerima itu Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Uang yang diberikan Suharjito yaitu sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap.

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya