Berita

(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, Suharjito Pihak Pemberi Suap Edhy Prabowo Akan Divonis Kasus Ekspor Benur

SELASA, 20 APRIL 2021 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Suharjito, pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang vonis itu akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada Rabu (21/4).

"Rabu, 21/4/2021, diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Suharjito oleh Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/4).


KPK pun kata Ali, tidak akan mendahului putusan Hakim.

Meski demikian, KPK yakin dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti selama persidangan.

"Namun berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, kami yakin dakwaan JPU terbukti sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

Beberapa nama lainnya yang terbukti menerima itu Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Uang yang diberikan Suharjito yaitu sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap.

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya