Berita

(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, Suharjito Pihak Pemberi Suap Edhy Prabowo Akan Divonis Kasus Ekspor Benur

SELASA, 20 APRIL 2021 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Suharjito, pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang vonis itu akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada Rabu (21/4).

"Rabu, 21/4/2021, diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Suharjito oleh Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/4).

KPK pun kata Ali, tidak akan mendahului putusan Hakim.

Meski demikian, KPK yakin dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti selama persidangan.

"Namun berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, kami yakin dakwaan JPU terbukti sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

Beberapa nama lainnya yang terbukti menerima itu Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Uang yang diberikan Suharjito yaitu sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap.

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya