Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Yakin Polri Mampu Tangkap Jozeph Paul Zhang, Fahira Idris Minta Umat Jangan Terpancing

SELASA, 20 APRIL 2021 | 18:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi dan mendukung gerak cepat Polri yang menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke 26.

Ia diduga menghina dan menista agama Islam.

Fahira berharap gerak cepat Polri ini diharapkan membuat umat tidak terprovokasi atau terpancing.


Kata Fahira, walau posisi terduga penista agama ini tidak di Indonesia, tetapi dengan pengalaman Polri selama ini, Fahira meyakini kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku bisa ditangkap serta dihadapkan ke muka hukum.

“Kasus ini sangat serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dan dapat merusak persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, koridor hukum adalah satu-satu cara untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (20/4).

Fahira memandang, selain dugaan penghinaan dan merendahkan ajaran agama Islam, Jozeph nampak arogan karena menantang siapa saja untuk melaporkan dirinya ke polisi atas penistaan agama.

Tantangan tersebut, kata Fahira tidak hanya merendahkan martabat hukum tetapi juga institusi penegak hukum di Indonesia.

Ia meminta polisi harus segera dihadapkan ke depan hukum agar keresahan umat tidak berkepanjangan.

“Mungkin karena pelaku tidak berada di Indonesia dia merasa tidak akan tersentuh hukum hingga menantang siapa saja untuk melaporkannya. Ini benar-benar tindakan yang melecehkan kita semua. Orang seperti ini jika tidak segera ditindak akan terus menebar provokasi,” tukas Fahira.

Sebagai informasi, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan setelah konten di kanal Youtube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Zhang diduga telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Namun, Polri bergerak cepat mencari pelaku dan mulai melakukan koordinasi dengan semua otoritas.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya