Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Yakin Polri Mampu Tangkap Jozeph Paul Zhang, Fahira Idris Minta Umat Jangan Terpancing

SELASA, 20 APRIL 2021 | 18:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi dan mendukung gerak cepat Polri yang menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke 26.

Ia diduga menghina dan menista agama Islam.

Fahira berharap gerak cepat Polri ini diharapkan membuat umat tidak terprovokasi atau terpancing.


Kata Fahira, walau posisi terduga penista agama ini tidak di Indonesia, tetapi dengan pengalaman Polri selama ini, Fahira meyakini kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku bisa ditangkap serta dihadapkan ke muka hukum.

“Kasus ini sangat serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dan dapat merusak persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, koridor hukum adalah satu-satu cara untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (20/4).

Fahira memandang, selain dugaan penghinaan dan merendahkan ajaran agama Islam, Jozeph nampak arogan karena menantang siapa saja untuk melaporkan dirinya ke polisi atas penistaan agama.

Tantangan tersebut, kata Fahira tidak hanya merendahkan martabat hukum tetapi juga institusi penegak hukum di Indonesia.

Ia meminta polisi harus segera dihadapkan ke depan hukum agar keresahan umat tidak berkepanjangan.

“Mungkin karena pelaku tidak berada di Indonesia dia merasa tidak akan tersentuh hukum hingga menantang siapa saja untuk melaporkannya. Ini benar-benar tindakan yang melecehkan kita semua. Orang seperti ini jika tidak segera ditindak akan terus menebar provokasi,” tukas Fahira.

Sebagai informasi, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan setelah konten di kanal Youtube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Zhang diduga telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Namun, Polri bergerak cepat mencari pelaku dan mulai melakukan koordinasi dengan semua otoritas.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya