Berita

Suasana di dalam Tenda Masjid At Tabayyun/Ist

Nusantara

Tenda Masjid At Tabayyun Diancam Bakal Dibongkar, Warga Muslim TVM Siapkan Perlawanan Hukum

SELASA, 20 APRIL 2021 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kekhusuan warga muslim di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan tengah mendapat ujian.

Tenda Masjid At Tabayyun yang mereka dirikan sejak awal Ramadan untuk menjadi tempat shalat Tarawih diancam akan dibongkar oleh seorang oknum pengacara bernama Hartono.

Upaya oknum pengacara dari Kantor Pengacara Hartono dan Rekan itu memang tergolong nekat. Dia mengklaim mendapat kuasa dari seluruh warga Taman Villa Meruya.


Faktanya, yang memberi kuasa untuk membongkar Tenda Masjid At Tabayyun tak lebih dari dari 12 orang. Namun dikesankan seolah dari seluruh warga TVM yang berjumlah 2.000 jiwa.
 
Parahnya lagi, dari 12 orang itu, 6 orang malah beralamat tinggal di Tangerang. Padahal lokasi Tenda Mesjid ada di DKI Jakarta.

Ke-12 orang pemberi kuasa itu adalah Andy Widijanto, Ir Ridwan Susanto, Susanto Chandra, Anggiat Tambunan SH, Hendro Ananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy, Stephen Kurnia, Kuntana, Yossie Salaki, Adi Widjaya, dan Diana Rochili.

Pada 15 April lalu, mereka menyuruh Hartono mengirim somasi kepada Ketua Panitia Mesjid At Tabayyun. Mereka mengultimatum agar dalam tempo 3 X 24 jam, tenda untuk shalat Tarawih di komplek TVM itu dibongkar.

Meski tak menyebut apa sanksi yang disiapkan jika ultimatumnya diabaikan, tak pelak hal ini membuat warga Muslim di TVM merasa tidak nyaman. Seperti tidak hidup di negeri Pancasila yang menjunjung tinggi kehidupan beragama.

Somasi yang isinya intimidasi melarang warga beribadah, sangat melukai perasaan mereka.

"Inilah arogansi yang luar biasa semena-mena. Padahal, secara hukum, jelas mereka tidak punya hak untuk melarang kami beribadah. Kami punya izin dari Gubernur DKI, FKUB, sampai Ketua RT/RW setempat. Tentu saja dengan bekal itu kami akan hadapi ancaman mereka," tegas Ketua Mesjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, Selasa (20/4).

Menurut Marah Sakti, pihaknya sedang menyiapkan tim untuk melakukan tuntutan hukum kepada pengacara Hartono. Tuntutan hukum ini terkait empat hal.

Pertama, mengirim somasi secara terbuka kepada 15 instansi yang isinya mencemarkan nama baik umat Muslim. Padahal, somasi sesuai aturannya harus disampaikan secara tertutup kepada pihak yang mau dituju.

Kedua, memfitnah warga Muslim menyerobot tanah untuk lahan tenda tempat beribadah. Ketiga, menghalangi umat Islam beribadah.  Dan keempat, menyuruh bongkar tempat ibadah.  

Sejauh pemantauan, sampai Senin malam (19/4) -tenggat waktu ultimatum Hartono- suasana ibadah di Tenda Masjid At Tabayyun masih berjalan tenang dan lancar.

Bahkan, berturut-turut tenda itu dikunjungi pejabat dari MUI Jakbar, Ustaz Hakim, dan KH Sulaiman Rahimi dari FKUB DKI. Para tamu itu memimpin shalat Tarawih dan menyampaikan Tausiyah.
Malam sebelumnya, hadir juga Irjen pol (purn) Burhanuddin Andi dan Suhanto Sastrosudarmo selaku Sekjen Kementerian Perdagangan.

Semalam, Panitia mengumumkan mulai Jumat (23/4) Tenda Mesjid At Tabayyun akan menyenggarakan shalat Jumat juga shalat Ied di akhir Ramadan.

Tenda Masjid At Tabayyun didirikan pada Senin (13/4) oleh Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun di lahan yang mereka miliki seluas 1.078 meter persegi berdasar SK Gubernur DKI 1021/2021.  

Pembangunan masjid itu seyogyanya rampung tahun lalu, namun tertunda karena musibah pandemi. Maka, sementara waktu dibangunlah tenda untuk dipergunakan shalat Tarawih oleh warga Muslim TVM pada Ramadan tahun ini. Jumlah warga Muslim di TVM sekitar 300 jiwa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya