Berita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

Nusantara

Menag: Ibadah Sunnah Ramadan Di Masjid Hanya Boleh 50 Persen Di Zona Hijau Dan Kuning

SELASA, 20 APRIL 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan ibadah-ibadah sunnah bulan Ramadan tidak dianjurkan dilakukan di wilayah yang masuk kategori rawan sedang (zona oranye) dan rawan tinggi penularan Covid-19 (zona merah).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari amal ibadah sunnah di bulan Ramadan kali ini.

Namun, karena kondisi Covid-19 masih belum menentu maka pemerintah menetapkan syarat-syarat tertentu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di ruang-ruang peribadatan.


"Ibadah-ibadah sunah Ramadan seperti tarwih, itikaf itu diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan, 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola," ujar Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Selasa (20/4).

Pengecualian itu, lanjut mantan Ketua Umum GP Anshor ini, hanya boleh dilakukan oleh warga atau masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona oranye dan merah kita tidak ada pelonggaran, kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye," tuturnya.

Dengan begitu, Yaqut menghimbau kepada masyarakat untuk menaati anjuran yang disampaikan tersebut. Di mana maksudnya adalah mendahulukan keselamatan diri dari bahaya Covid-19.

"Artinya sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain," demikian Yaqut Cholil Qoumas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya