Berita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

Nusantara

Menag: Ibadah Sunnah Ramadan Di Masjid Hanya Boleh 50 Persen Di Zona Hijau Dan Kuning

SELASA, 20 APRIL 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan ibadah-ibadah sunnah bulan Ramadan tidak dianjurkan dilakukan di wilayah yang masuk kategori rawan sedang (zona oranye) dan rawan tinggi penularan Covid-19 (zona merah).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari amal ibadah sunnah di bulan Ramadan kali ini.

Namun, karena kondisi Covid-19 masih belum menentu maka pemerintah menetapkan syarat-syarat tertentu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di ruang-ruang peribadatan.


"Ibadah-ibadah sunah Ramadan seperti tarwih, itikaf itu diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan, 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola," ujar Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Selasa (20/4).

Pengecualian itu, lanjut mantan Ketua Umum GP Anshor ini, hanya boleh dilakukan oleh warga atau masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona oranye dan merah kita tidak ada pelonggaran, kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye," tuturnya.

Dengan begitu, Yaqut menghimbau kepada masyarakat untuk menaati anjuran yang disampaikan tersebut. Di mana maksudnya adalah mendahulukan keselamatan diri dari bahaya Covid-19.

"Artinya sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain," demikian Yaqut Cholil Qoumas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya