Berita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

Nusantara

Menag: Ibadah Sunnah Ramadan Di Masjid Hanya Boleh 50 Persen Di Zona Hijau Dan Kuning

SELASA, 20 APRIL 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan ibadah-ibadah sunnah bulan Ramadan tidak dianjurkan dilakukan di wilayah yang masuk kategori rawan sedang (zona oranye) dan rawan tinggi penularan Covid-19 (zona merah).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari amal ibadah sunnah di bulan Ramadan kali ini.

Namun, karena kondisi Covid-19 masih belum menentu maka pemerintah menetapkan syarat-syarat tertentu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di ruang-ruang peribadatan.


"Ibadah-ibadah sunah Ramadan seperti tarwih, itikaf itu diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan, 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola," ujar Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Selasa (20/4).

Pengecualian itu, lanjut mantan Ketua Umum GP Anshor ini, hanya boleh dilakukan oleh warga atau masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona oranye dan merah kita tidak ada pelonggaran, kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye," tuturnya.

Dengan begitu, Yaqut menghimbau kepada masyarakat untuk menaati anjuran yang disampaikan tersebut. Di mana maksudnya adalah mendahulukan keselamatan diri dari bahaya Covid-19.

"Artinya sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain," demikian Yaqut Cholil Qoumas.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya