Berita

Suasana sidang terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dituntut 4 Tahun Penjara, Permohonan Justice Collaborator Harry Van Sidabukke Belum Direstui

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Harry Van Sidabukke, pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Saat membacakan surat tuntutan, tim JPU KPK menanggapi permohonan Harry yang mengajukan surat tertanggal 12 April 2021 sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Menurut JPU, pihaknya memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung (MA) 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC dan peraturan Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LSPK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama yang pada pokoknya bahwa mensyaratkan seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama.


"Dengan menggunakan parameter-parameter tersebut yang disandingkan dengan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, Penuntut Umum berkesimpulan pemberian status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo," ujar Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Harry juga dianggap belum memberikan keterangan signifikan terkait peran atau keterlibatan pihak lain atau kesediaan Harry membongkar pelaku tipikor lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara a quo.

"Di samping itu, konsistensi terdakwa dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama (dengan terdakwa berbeda) belum dapat diketahui karena terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (penerima suap)," kata Jaksa.

Konsistensi Harry dianggap sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan peran Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara bansos sembako Covid-19.

"Namun demikian, apabila di kemudian hari terdakwa dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lainnya yang lebih besar, Penuntut Umum akan mempertimbangkannya," pungkas Jaksa.

Harry dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Pemberian uang itu bertujuan agar Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya