Berita

Suasana sidang terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dituntut 4 Tahun Penjara, Permohonan Justice Collaborator Harry Van Sidabukke Belum Direstui

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Harry Van Sidabukke, pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Saat membacakan surat tuntutan, tim JPU KPK menanggapi permohonan Harry yang mengajukan surat tertanggal 12 April 2021 sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Menurut JPU, pihaknya memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung (MA) 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC dan peraturan Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LSPK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama yang pada pokoknya bahwa mensyaratkan seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama.


"Dengan menggunakan parameter-parameter tersebut yang disandingkan dengan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, Penuntut Umum berkesimpulan pemberian status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo," ujar Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Harry juga dianggap belum memberikan keterangan signifikan terkait peran atau keterlibatan pihak lain atau kesediaan Harry membongkar pelaku tipikor lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara a quo.

"Di samping itu, konsistensi terdakwa dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama (dengan terdakwa berbeda) belum dapat diketahui karena terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (penerima suap)," kata Jaksa.

Konsistensi Harry dianggap sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan peran Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara bansos sembako Covid-19.

"Namun demikian, apabila di kemudian hari terdakwa dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lainnya yang lebih besar, Penuntut Umum akan mempertimbangkannya," pungkas Jaksa.

Harry dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Pemberian uang itu bertujuan agar Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya