Berita

Gedung Bareskrim/Net

Presisi

26 Saksi Terkait Kasus Bosowa Sudah Diperiksa Bareskrim

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 20:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan dengan tersangka eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa terus bergulir.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik saksi perkara maupun ahli.

"Total penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4).


Ahmad mengungkap, Sadikin Aksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 200 surat dan dokumen terkait perkara.

"Selanjutnya langkah yang dilakukan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum dalam melakukan pemberkasan," tandas Ahmad.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Saat itu, kondisi PT Bank Bukopin Tbk makin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, SA mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Bareskrim Polri mendapati fakta SA masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Dia pun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. SA juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya