Berita

Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati/Net

Nusantara

PNS Kota Semarang Dikenakan Potong TPP Kalau Nekat Mudik

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aturan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik tahun 2021 diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Semarang.  

Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang bahkan telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nekad mudik Lebaran tahun ini.

Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, akan ada sanksi mulai teguran lisan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi pegawai kontrak atau Non ASN.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Litani mengatakan akan ada sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021," kata Litani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/4).

Litani menegaskan, dalam surat edaran jelas tertulis tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar kota bagi kalangan PNS, baik mudik maupun cuti selama libur lebaran 2021.

Namun, lanjutnya, PNS diperbolehkan keluar kota atau mengambil cuti dalam kondisi mendesak.

"Dalam kondisi mendesak, misalnya cuti karena melahirkan. Bisa juga bepergian luar kota karena ada anggota keluarga yang meninggal atau menikah. Tapi kalau yang sifatnya silaturahmi jelas tidak boleh," tegasnya.

Jika harus bepergian keluar kota, ASN  harus mendapatkan izin langsung dari Walikota Semarang.

Kata Litani, perizinan langsung ke Walikota berlaku untuk semua golongan mulai dari eselon empat hingga eselon dua, bahkan bagi pegawai kontrak atau Non ASN sekalipun.

"Nantinya Pak Wali langsung yang akan tanda tangan di surat itu. Tidak hanya staf memberikan stempel. Dengan tanda tangan itu, otomatis Walikota tahu PNS-nya pergi kemana," imbuhnya.

Meski bisa bepergian dengan alasan tertentu, Litani menekankan agar PNS tetap patuh protokol kesehatan saat berada diluar kota.

"Meski sudah diizinkan ke luar kota, namun kami sangat mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap dijaga," pungkasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya