Berita

Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati/Net

Nusantara

PNS Kota Semarang Dikenakan Potong TPP Kalau Nekat Mudik

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aturan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik tahun 2021 diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Semarang.  

Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang bahkan telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nekad mudik Lebaran tahun ini.

Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, akan ada sanksi mulai teguran lisan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi pegawai kontrak atau Non ASN.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Litani mengatakan akan ada sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021," kata Litani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/4).

Litani menegaskan, dalam surat edaran jelas tertulis tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar kota bagi kalangan PNS, baik mudik maupun cuti selama libur lebaran 2021.

Namun, lanjutnya, PNS diperbolehkan keluar kota atau mengambil cuti dalam kondisi mendesak.

"Dalam kondisi mendesak, misalnya cuti karena melahirkan. Bisa juga bepergian luar kota karena ada anggota keluarga yang meninggal atau menikah. Tapi kalau yang sifatnya silaturahmi jelas tidak boleh," tegasnya.

Jika harus bepergian keluar kota, ASN  harus mendapatkan izin langsung dari Walikota Semarang.

Kata Litani, perizinan langsung ke Walikota berlaku untuk semua golongan mulai dari eselon empat hingga eselon dua, bahkan bagi pegawai kontrak atau Non ASN sekalipun.

"Nantinya Pak Wali langsung yang akan tanda tangan di surat itu. Tidak hanya staf memberikan stempel. Dengan tanda tangan itu, otomatis Walikota tahu PNS-nya pergi kemana," imbuhnya.

Meski bisa bepergian dengan alasan tertentu, Litani menekankan agar PNS tetap patuh protokol kesehatan saat berada diluar kota.

"Meski sudah diizinkan ke luar kota, namun kami sangat mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap dijaga," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya