Berita

Ilustrasi

Nusantara

Tindak Lanjuti Kebijakan Kemenaker Soal THR, Disnaker Tangsel: Boleh Dicicil Asal Lapor

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti dinas terkait di setiap wilayah.

Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, sudah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ke setiap perusahaan di Tangsel.

"Hari ini kita edarkan SE tersebut, intinya sesuai PP 35 tentang THR dari Kementerian Tenaga Kerja," terang Kepala Disnaker Tangsel, Sukanta dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (15/4).


Sukanta juga menjelaskan, jika ada perusahan yang ingin membayarkan THR secara bertahap, harus memberitahu ke Disnaker Tangsel.

"Apabila ada perusahaan, berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan, silahkan memberitahukan ke kami 10 hari sebelum THR lebaran. Dari situ jadi tahu perusahaan yang sanggup dan enggak sanggup. Yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup," jelasnya.

Namun, Sukanta kembali menegaskan, jika perusahaan wajib membayarkan penuh THR sesuai dengan yang tertera di UU Ciptakerja.

"Tetap kewajiban itu mesti diberikan, THR itu jelas di UU Ciptaker dan PP harus dibayar, wajib hukumnya," katanya.

Dalam pembayaran THR, Disnaker Tangsel hanya memfasilitasi perusahaan dan memediasi. Karena, nantinya akan dikenakan denda bagi yang terlambat membayarkan hak pegawainya.

"Kami hanya memfasilitasi, memediasi sanggupnya bagaimana. Sebab tidak ada sanksi hukumnya, paling didenda 5 persen mereka yang terlambat pembayarannya," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya