Berita

Managing Director Sinar Mas Saleh Husin/Ist

Kesehatan

Terapi Plasma Konvalesen Terus Disosialisasikan Sebagai Wujud Solidaritas Antar Sesama

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat yang teredukasi dengan baik akan lebih mudah diajak. Demikian latar belakang Sinar Mas melalui gerakan "Pengusaha Peduli NKRI" bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Palang Merah Indonesia menggelar diskusi virtual "Yuk, Donor Plasma!".

Managing Director Sinar Mas Saleh Husin mengatakan, gerakan nasional donor plasma konvalesen untuk mewujudkan solidaritas antar sesama.

"Langkah penyembuhan pasien Covid-19 melalui transfusi plasma konvalesen adalah sebuah alternatif yang belum menjadi pilihan, bukan karena lemahnya solidaritas ataupun kepedulian masyarakat, namun lebih karena ketidaktahuan publik, termasuk para penyintas selaku pendonor," ujar Saleh Husin sebagai opening speech dalam dikusi itu.

Menurut Saleh, pihaknya mencoba mengatasi kendala ini, selain melalui gelaran donor plasma, juga dengan memperkuat sosialiasi serta edukasi publik.

"Agar semakin berdaya, kami turut menggandeng Pengusaha Peduli NKRI," ujarnya, dalam acara yang menghadirkan secara daring Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, pemrakarsa terapi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19, Theresia Monica Rahardjo, bersama pendiri plasmahero.id, Ariani, selaku narasumber.

Disksusi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas sekaligus ilmiah bagi publik tentang apa dan bagaimana donor plasma konvalesen.

"Karena selain membantu melengkapi terapi lainnya, metode ini menempatkan para penyintas, menjadi para penyelamat," kata Saleh.

Kehadiran dan keterlibatan Pengusaha Peduli NKRI dia yakini akan membuat sosialisasi dan kesediaan berdonor berlangsung meluas.

Sinar Mas melalui Bakti Sosial Donor Plasma Konvalesen, Kamis (8/4), telah menggalang solidaritas para karyawan. Tercatat sebanyak 122 orang turut berpartisipasi, dan setelah menjalani proses pemantauan, 17 di antaranya memenuhi syarat mendonorkan plasma.

Sedikit berbeda dengan donor darah reguler, sebelum plasma darah dapat diterima oleh pasien Covid-19, pendonor terlebih dulu mesti memenuhi ketentuan medis, di antaranya berusia antara 18 hingga 60 tahun, dengan berat badan minimal 55 kg, terbebas dari sejumlah penyakit, dan harus melalui proses pemantauan kondisi antibodi (screening) sehari sebelumnya.

Kesempatan mendonorkan plasma darah hanya dapat dilakukan penyintas hingga tiga bulan pascasembuh.

Theresia Monica Rahardjo mengapresiasi peran PMI selaku tulang punggung ketersediaan plasma konvalesen yang melaksanakan screening, pengambilan dan penyimpanan plasma dengan standar terbaik, kemudian mendistribusikan hingga lebih dari 29 ribu kantong plasma ke seluruh Indonesia, sembari membangun pangkalan maha data, serta bank plasma, sehingga antrean pasien dapat terurai.

"Pencapaian ini tidak lepas dari solidaritas masyarakat lewat berbagai gerakan donor plasma konvalesen, sehingga ketersedian plasma semakin meningkat," ujarnya.

Pengusaha Peduli NKRI adalah gerakan sosial lintas sektor privat - di mana Sinar Mas adalah satu di antaranya - yang sejak pandemi berlangsung, aktif menyalurkan donasi peralatan medik, alat pelindung diri, perangkat uji cepat, serta suplemen kesehatan dan bahan pangan bagi para petugas medis, juga masyarakat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya