Berita

Ketum PPP Suharso Monarfa saat bertandang ke PKS/Ist

Politik

Habis Bertemu, PPP-PKS Makin Perjuangkan RUU Larangan Minol

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersepakat untuk terus memperjuangkan bersama di bidang legislasi nasional.

Salah satunya ialah mengenai rancangan Undang undang (RUU) larangan minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arwani Thomafi dalam silaturahim kebangsaan antara Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.


Silaturahim kebangsaan itu digelar di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

"Sejumlah RUU yang telah digagas secara bersama bisa terus diperjuangkan, seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Ulama, dan RUU lainnya," ujar Arwani.

Arwani juga menegaskan komitmen kedua partai tersebut dalam kerjasama memperkuat demokrasi yang sehat. Hal itu baik melalui Pemilu maupun kerja-kerja legislasi di DPR.

"Hal yang menjadi penting bagi PPP dan PKS adalah kerja sama memperkuat terciptanya demokrasi yang sehat melalui kerja sama di bidang politik dalam kontestasi politik ke depan, ataupun juga dalam kerja-kerja legislasi di DPR. Saya kira ini menjadi hal yang strategis bagi parpol dalam hal ini ppp dan pks, saya kira itu," tutur Thomafi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy.

Kata Habib Aboe Bakar, PPP dan PKS selama ini memiliki banyak titik temu.

"Soal legislasi di bidang keumatan saya yakin kita banyak titik temu, misalkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, itu udah berapa kali kita tuh," terang Aboe.

Tak hanya RUU Larangan Minol saja, kata dia, PKS dan PPP juga bersepakat untuk memperjuangkan beberapa RUU lainnya.

Misalnya RUU tentang perlindungan tokoh dan simbol agama, hingga RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Udahlah kita jalan bareng-bareng, biar makin kuat. Insya Allah jika PPP dan PKS duduk bersama akan bisa menguatkan kerjasama partai politik Islam yang rahmatan Lil Alamin dalam bingkai NKRI," pungkasnya.

Dalam silaturahim kebangsaan itu dihadiri Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, hingga Sekjen PPP Arwani Thomafi.

Selain mereka, terlihat juga Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mardiono, Wagub Sumatera Barat Audy Joinaldy, hingga Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Kehadiran Suharso dan jajarannya disambut oleh petinggi PKS seperti Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi, hingga Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya