Berita

Lima tahanan Polres Purbalingga yang sempat kabur berhasil kembali ditangkap/RMOLJateng

Presisi

Sempat Kabur Hingga Lampung, 5 Tahanan Polres Purbalingga Kembali Meringkuk Di Penjara

RABU, 14 APRIL 2021 | 13:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga telah berhasil kembali ditangkap. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa 25 Maret lalu, telah berhasil ditangkap seluruhnya.

"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya saat gelar perkara, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (14/4).


Dituturkan Pujiono, tahanan yang pertama diamankan adalah tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3) di rumah saudaranya di wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3).

Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga; DDP (24) tersangka kasus pencurian, warga Kedungmenjangan Purbalingga; dan WFK (22) tersangka kasus narkoba, warga Bojongsari Purbalingga.

"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," jelas Pujiono, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Satu tahanan lagi berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4). Tersangka berinisial H alias Sutung (35) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga," tambahnya.

Atas tindakannya, para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya