Berita

Lima tahanan Polres Purbalingga yang sempat kabur berhasil kembali ditangkap/RMOLJateng

Presisi

Sempat Kabur Hingga Lampung, 5 Tahanan Polres Purbalingga Kembali Meringkuk Di Penjara

RABU, 14 APRIL 2021 | 13:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga telah berhasil kembali ditangkap. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa 25 Maret lalu, telah berhasil ditangkap seluruhnya.

"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya saat gelar perkara, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (14/4).


Dituturkan Pujiono, tahanan yang pertama diamankan adalah tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3) di rumah saudaranya di wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3).

Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga; DDP (24) tersangka kasus pencurian, warga Kedungmenjangan Purbalingga; dan WFK (22) tersangka kasus narkoba, warga Bojongsari Purbalingga.

"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," jelas Pujiono, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Satu tahanan lagi berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4). Tersangka berinisial H alias Sutung (35) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga," tambahnya.

Atas tindakannya, para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya