Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Ungkap Kasus Mafia Tanah Tangerang, Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka

RABU, 14 APRIL 2021 | 00:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik mafia tanah yang berada di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam perkara ini mafia tanah mencoba menguasai lahan seluas 45 hektar.

Menjadi menarik dalam kasus ini yakni dua orang pelaku, yaitu D dan M dengan sengaja menjalankan skenario dan mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu.


"D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (13/4).

Padahal, jelas-jelas D dan M bukan merupakan pemilik tanah yang sah. Yusri menyebutkan, D menggugat M dengan menggunakan SK 67.

"Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," kata Yusri.

Usut punya usut tanah seluas 45 hektar dimiliki oleh dua pihak, 35 hektar merupakan milik PT TM sememtara sisanya 10 hektar milik warga.

Gugatan itu terus berjalan dan hasilnya berakhir damai, dokumen keduanya pum disatukan.

Seiring berjalannya waktu, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi, tapi eksekusi itu tidak sempat dilakukan lantaran mendapat perlawanan dari warga dan PT TM.

Mengetahui tanahnya akan diserobot paksa, PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Dalam laporan itu kedua belah pihak turut menyertakan surat-surat dan dokumen.

"Surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata, itu ternyata tidak tercatat," kata Yusri.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," tegasnya.

Selain D dan M polisi juga mengejar satu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya