Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Ungkap Kasus Mafia Tanah Tangerang, Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka

RABU, 14 APRIL 2021 | 00:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik mafia tanah yang berada di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam perkara ini mafia tanah mencoba menguasai lahan seluas 45 hektar.

Menjadi menarik dalam kasus ini yakni dua orang pelaku, yaitu D dan M dengan sengaja menjalankan skenario dan mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu.


"D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (13/4).

Padahal, jelas-jelas D dan M bukan merupakan pemilik tanah yang sah. Yusri menyebutkan, D menggugat M dengan menggunakan SK 67.

"Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," kata Yusri.

Usut punya usut tanah seluas 45 hektar dimiliki oleh dua pihak, 35 hektar merupakan milik PT TM sememtara sisanya 10 hektar milik warga.

Gugatan itu terus berjalan dan hasilnya berakhir damai, dokumen keduanya pum disatukan.

Seiring berjalannya waktu, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi, tapi eksekusi itu tidak sempat dilakukan lantaran mendapat perlawanan dari warga dan PT TM.

Mengetahui tanahnya akan diserobot paksa, PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Dalam laporan itu kedua belah pihak turut menyertakan surat-surat dan dokumen.

"Surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata, itu ternyata tidak tercatat," kata Yusri.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," tegasnya.

Selain D dan M polisi juga mengejar satu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya