Berita

Tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penanganan Covid-19/Net

Kesehatan

Kelar Diverifikasi BPKP, Kemenkes Segera Cairkan Tunggakan Insentif Untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan

SELASA, 13 APRIL 2021 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 sudah selesai diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, melakukan pertemuan pada Senin (12/4).

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, kedua pimpinan lembaga itu sepakat untuk mempercepat proses verifikasi tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Maka dari itu, Michael Rolandi menuturkan, proses verifikasi data atau reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 yang sudah selesai akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan.


"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," ujar Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Data tunggakan tahun 2020 diajukan Kementerian Kesehatan untuk direviu BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.

Kemudian di tanggal yang sama, Michael menjelaskan, BPKP langsung bergerak cepat menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan dengan memverifikasi kelengkapan syarat dokumen formil tunggakan insentif nakes.

Dalam konteks ini, BKPB memastikan data dukung dari fasilitas kesehatan (faskes) atau institusi yang mengusulkan penunggakan pembayaran insentif nakes kepada Kemenkes, sesuai persyaratan. Apabila ada yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk melengkapi.

"Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri menyambut baik hasil reviu BPKP. Hasil kerja ini dia anggap sebagai satu harapan bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan Covid-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil hasil reviu BPKP ini akan segera proses untuk anggaran yang saat ini masih diblokir Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Trisa.

Lebih lanjut, Trisa menyebutkan penyaluran dana tunggakan insentif ini akan diberikan kepada 732 fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan yang terdiri dari rumah sakit baik milik pemerintah swasta maupun BUMN, laboratorium pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat penanganan Covid-19.

"Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis. dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analisis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan berlaku," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya