Berita

Bandara Ahmad Yani Semarang/Net

Bisnis

Dukung Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Tak Layani Penerbangan Umum

SELASA, 13 APRIL 2021 | 13:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran.

Hal itu menyusul diterbitkannya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian Covid-19 selama ramadhan.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, akan ada penyesuaian operasional di Bandara Ahmad Yani.


"Pada prinsipnya sebagai operator bandara kami siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya di masa peniadaan mudik 2021 di bandara,” jelas Hardi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (13/4).

Meskipun terdapat peniadaan mudik, pihaknya tetap siap jika sesuai kebijakan bandara harus tetap beroperasi melayani pengiriman logistik berupa bahan makanan, alat kesehatan, dan lainnya serta penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian selama periode 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.

"Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kebaikan bersama, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir," tuturnya.

Jadwal penerbangan pesawat pada periode peniadaan mudik tahun 2021, sampai dengan saat ini PT Angkasa Pura I masih berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan jadwal penerbangan yang tetap beroperasi.

"Terkait jadwal penerbangan, kami masih lakukan koordinasi dengan pihak maskapai terakit SE peniadaan mudik ini." pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya