Berita

Politisi Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Tanggapi Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kemendes, Arief Poyuono: Tidak Mungkin Stafsus Bergerak Tanpa Perintah Menteri

SELASA, 13 APRIL 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seorang staf khusus menteri tidak mungkin melakukan praktik jual beli jabatan eselon 1 dan 2 tanpa perintah dari menteri yang bersangkutan.

Begitu kata politisi Gerindra Arief Poyuono menanggapi pemberitaan Tempo yang mengurai dugaan adanya seorang Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memperjualbelikan jabatan eselon I dan II.

Tempo menjelaskan bahwa dugaan itu didapat dari kesaksian sejumlah pejabat di Kemendes PDTT yang menolak akan dipindahkan dari posisinya.


Enam petinggi di Kementerian menyebutkan, angka yang diminta staf ini bervariasi, yaitu Rp 1 hingga 3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta hingga 1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250 hingga 500 juta untuk eselon III.

Kepada Tempo pejabat itu bercerita bahwa dirinya pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.

“Nah ini diduga stafsus diperintahkan oleh Menteri, tidak akan stafsus menteri melakukan jual beli jabatan eselon 1 dan 2 kalau tidak diperintah oleh menteri,” ujar Arief Poyuono kepada wartawan, Selasa (14/4).

Pejabat eselon 1 dan 2, sambungnya, tentu tahu jika stafsus tidak punya kewenangan untuk melakukan staffing di kementrian, jika tidak diperintah oleh menterinya.

“Buntutnya, jika ada kejadian jual beli jabatan, kemudian ditangkap KPK dan menyasar pada stafsus menteri. Pasti stafsus menteri akan ngaku kalau itu perintah menteri,” tegasnya.

Kasus ini seperti di Kemensos dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di mana stafsus yang ditangkap KPK mengakui atas perintah menteri ketika menerima suap yang berhububungan dengan kebijakan menteri.

“Ini sudah jadi bukti bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan dengan adanya jual beli jabatan di Kemendes,” tegasnya.

Bagi Jokowi, sambung Arief, kejadian ini akan sangat memalukan. Sebab, pemerintahannya hanya terlihat bagus di permukaan, tapi didalamnya jorok dan sangat korup.

“Karena itu, Jokowi harus mencopot menteri desa jika ingin pemerintahan bersih dari KKN,” ujarnya.

“Sebab jual beli jabatan di kementrian ini awal sebuah terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan. Karena si pejabat kan keluar duit dan harus kembali tentu dengan cara korupsi,” tutup Arief Poyuono.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya