Berita

Perwakilan masyarakat Pemilu saat adukan Muhammad ke MK DKPP/RMOL

Politik

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua DKPP Dan Tiga Anggotanya Diadukan Ke MK DKPP Dan KASN

SELASA, 13 APRIL 2021 | 04:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.

Selain melaporkan Muhammad, tiga anggota DKPP lainnya yakni Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati juga dilaporkan ke MK DKPP.

Ketua DKPP Muhammad dan ketiga koleganya dilaporkan ke MK DKPP, diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 10 Maret 2020.

Putusan tersebut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung yang juga sebagai pengadu, Vitman Surya Rizal mengatakan Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati diduga telah melakukan pelanggaran etik karena telah memutus perkara nomor Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tidak sesuai prosedur.

Menurut Vitman, dimana putusan diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

“Jadi keempat anggota DKPP ini, justru tidak patuh terhadap aturan yang mereka buat sendiri terkait syarat kuorum. Dalam putusan tersebut (nomor 317), diputuskan hanya oleh 4 anggota DKPP. Sementara aturan di Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, rapat pleno harus dihadiri paling sedikit 5 orang anggota,” ujar Vitman kepada wartawan saat menyampaikan Pengaduan ke Kantor DKPP, Senin (12/4).

Vitman menerangkan, pihaknya juga menemukan fakta bahwa pada bulan Januari 2020, Muhammad yang kala itu masih menjabat Plt. Ketua DKPP, menerbitkan Surat Keputusan DKPP Nomor 04 tahun 2020 yang pada pokoknya menetapkan rapat pleno anggota DKPP dapat dihadiri paling sedikit 4 orang.

Fakta itu menurut Vitman, secara terang benderang bertentangan dengan Peraturan DKPP yang secara posisi hukum lebih tinggi ketimbang Surat Keputusan.

“Tindakan Muhammad yang mengubah komposisi kuorum rapat hanya melalui Surat Keputusan DKPP, sangat sarat kepentingan dan merupakan tindakan melampaui batas kewenangannya. Bahkan secara formil-substansial bertentangan dengan peraturan yang mereka atur sendiri,” ujar Vitman.

Sesuai dengan Peraturan DKPP 4/2017, lanjut Vitman, pihaknya meminta agar dibentuk Majelis Kehormatan independent untuk memeriksa Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.

Pihaknya juga meminta agar Majelis Kehormatan independen nantinya memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DKPP terhadap keempat orang tersebut.

“Dalam aduan kami juga menyampaikan pendapat para ahli Pemilu dan hukum, seperti Prof. Ramlan Surbakti, Prof. Eddy Hiariej, Prof. Topo Santoso, Titi Anggraini dan lain-lain yang pernah menyampaikan perilaku melampaui kewenangan bahkan cenderung abuse of power yang dilakukan oleh keempat anggota DKPP tersebut,” ujar Vitman.

Usai mengadu ke MK DKPP, Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung juga mengadukan Ketua DKPP Muhammad ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kali ini, Muhammad diadukan karena diduga telah melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Diketahui, Muhammad juga berprofesi sebagai Pengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar. Muhammad dilaporkan karena diduga melanggar pasal 276 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen ASN.

“Ketua DKPP diduga masih aktif mengajar atau menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin. Padahal yang bersangkutan merupakan pejabat negara,” ujar Wido Zuwika.

Dalam aduan ke KASN, Wido menjelaskan Muhammad diduga tidak pernah berhenti sementara sebagai ASN, meskipun telah menjadi penyelenggara Pemilu.

“Jika dugaan ini benar terbukti, berarti selama ini Ketua DKPP Muhammad itu mendapatkan penghasilan ganda dari negara, dari jabatannya sebagai Ketua DKPP dan sebagai Profesor atau guru besar di Fakultas Isipol Universitas Hasanuddin. Padahal sebagai ASN yang sedang menjabat sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dia berhenti sementara,” tegas Wido. 

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya