Berita

Perwakilan masyarakat Pemilu saat adukan Muhammad ke MK DKPP/RMOL

Politik

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua DKPP Dan Tiga Anggotanya Diadukan Ke MK DKPP Dan KASN

SELASA, 13 APRIL 2021 | 04:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.

Selain melaporkan Muhammad, tiga anggota DKPP lainnya yakni Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati juga dilaporkan ke MK DKPP.

Ketua DKPP Muhammad dan ketiga koleganya dilaporkan ke MK DKPP, diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 10 Maret 2020.


Putusan tersebut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung yang juga sebagai pengadu, Vitman Surya Rizal mengatakan Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati diduga telah melakukan pelanggaran etik karena telah memutus perkara nomor Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tidak sesuai prosedur.

Menurut Vitman, dimana putusan diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

“Jadi keempat anggota DKPP ini, justru tidak patuh terhadap aturan yang mereka buat sendiri terkait syarat kuorum. Dalam putusan tersebut (nomor 317), diputuskan hanya oleh 4 anggota DKPP. Sementara aturan di Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, rapat pleno harus dihadiri paling sedikit 5 orang anggota,” ujar Vitman kepada wartawan saat menyampaikan Pengaduan ke Kantor DKPP, Senin (12/4).

Vitman menerangkan, pihaknya juga menemukan fakta bahwa pada bulan Januari 2020, Muhammad yang kala itu masih menjabat Plt. Ketua DKPP, menerbitkan Surat Keputusan DKPP Nomor 04 tahun 2020 yang pada pokoknya menetapkan rapat pleno anggota DKPP dapat dihadiri paling sedikit 4 orang.

Fakta itu menurut Vitman, secara terang benderang bertentangan dengan Peraturan DKPP yang secara posisi hukum lebih tinggi ketimbang Surat Keputusan.

“Tindakan Muhammad yang mengubah komposisi kuorum rapat hanya melalui Surat Keputusan DKPP, sangat sarat kepentingan dan merupakan tindakan melampaui batas kewenangannya. Bahkan secara formil-substansial bertentangan dengan peraturan yang mereka atur sendiri,” ujar Vitman.

Sesuai dengan Peraturan DKPP 4/2017, lanjut Vitman, pihaknya meminta agar dibentuk Majelis Kehormatan independent untuk memeriksa Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.

Pihaknya juga meminta agar Majelis Kehormatan independen nantinya memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DKPP terhadap keempat orang tersebut.

“Dalam aduan kami juga menyampaikan pendapat para ahli Pemilu dan hukum, seperti Prof. Ramlan Surbakti, Prof. Eddy Hiariej, Prof. Topo Santoso, Titi Anggraini dan lain-lain yang pernah menyampaikan perilaku melampaui kewenangan bahkan cenderung abuse of power yang dilakukan oleh keempat anggota DKPP tersebut,” ujar Vitman.

Usai mengadu ke MK DKPP, Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung juga mengadukan Ketua DKPP Muhammad ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kali ini, Muhammad diadukan karena diduga telah melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Diketahui, Muhammad juga berprofesi sebagai Pengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar. Muhammad dilaporkan karena diduga melanggar pasal 276 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen ASN.

“Ketua DKPP diduga masih aktif mengajar atau menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin. Padahal yang bersangkutan merupakan pejabat negara,” ujar Wido Zuwika.

Dalam aduan ke KASN, Wido menjelaskan Muhammad diduga tidak pernah berhenti sementara sebagai ASN, meskipun telah menjadi penyelenggara Pemilu.

“Jika dugaan ini benar terbukti, berarti selama ini Ketua DKPP Muhammad itu mendapatkan penghasilan ganda dari negara, dari jabatannya sebagai Ketua DKPP dan sebagai Profesor atau guru besar di Fakultas Isipol Universitas Hasanuddin. Padahal sebagai ASN yang sedang menjabat sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dia berhenti sementara,” tegas Wido. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya