Berita

Ilustrasi larangan mudik/Net

Politik

Pemerintah Hanya Bisa Batasi Pergerakan Masyarakat, Kebijakan Larangan Mudik Tidak Jelas Dasarnya

SELASA, 13 APRIL 2021 | 03:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 dinilai bermasalah karena tidak jelas legal standingnya.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Menurut Andi, jika yang digunakan sebagai dasar UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah hanya boleh membatasi mobilitas pendidik.


Meski demikian, Andi mengatakan pemerintah tidak boleh menghentikan mobilitas warga.

"PSBB dan turunannya lingkupnya sekadar pembatasan mobilitas sosial, hingga saat ini pemerintah belum berlakukan status karantina wilayah, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan pergerakan penduduk," demikian kata Andi.

Pemerintah, dijelaskan Andi, seharusnya belajar dari pengalaman tahun lalu. Sebab, kebijakan larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik meski dilarang.

"Ketika itu larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik dengan jalur dan caranya sendiri," demikian kata Andi.

Dalam pandangan Andi yang dapat dilakukan pemerintah adalah menurunkan intensitas pergerakan dan penggunaan moda angkutan umum.  Dampaknya akan mengurangi mobilitas orang.

"Memaksimalkan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan. Memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu syarat bepergian," demikian kata Andi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya