Berita

Ilustrasi larangan mudik/Net

Politik

Pemerintah Hanya Bisa Batasi Pergerakan Masyarakat, Kebijakan Larangan Mudik Tidak Jelas Dasarnya

SELASA, 13 APRIL 2021 | 03:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 dinilai bermasalah karena tidak jelas legal standingnya.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Menurut Andi, jika yang digunakan sebagai dasar UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah hanya boleh membatasi mobilitas pendidik.


Meski demikian, Andi mengatakan pemerintah tidak boleh menghentikan mobilitas warga.

"PSBB dan turunannya lingkupnya sekadar pembatasan mobilitas sosial, hingga saat ini pemerintah belum berlakukan status karantina wilayah, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan pergerakan penduduk," demikian kata Andi.

Pemerintah, dijelaskan Andi, seharusnya belajar dari pengalaman tahun lalu. Sebab, kebijakan larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik meski dilarang.

"Ketika itu larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik dengan jalur dan caranya sendiri," demikian kata Andi.

Dalam pandangan Andi yang dapat dilakukan pemerintah adalah menurunkan intensitas pergerakan dan penggunaan moda angkutan umum.  Dampaknya akan mengurangi mobilitas orang.

"Memaksimalkan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan. Memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu syarat bepergian," demikian kata Andi.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya