Berita

Gubernur Jatim Khofifah saat tinjau lokasi terdampak gempa di Lumajang/Ist

Nusantara

Khofifah Minta Percepatan Penanganannya Korban Terdampak Gempa Di Lumajang

SELASA, 13 APRIL 2021 | 00:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kembali meninjau beberapa lokasi terdampak akibat gempa bermagnitudo 6,1 yang terjadi di beberapa daerah di Jatim.

Setelah sebelumnya meninjau lokasi terdampak gempa di Kabupaten Malang, kali ini Khofifah melakukan peninjauan beberapa lokasi terdampak di Kabupaten Lumajang pada Senin (12/4).

Turut mendampingi secara langsung, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kapolres, Dansat Brimob serta wadanyon 527 dan Ketua Satgas Bencana BUMN yang juga Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo.


Lokasi pertama yang ditinjau Gubernur Khofifah yaitu, Dusun Krajan, Desa Sidomulyo Kecamatan Peonojiwo. Sesampainya di sana disambut oleh Camat dan Kepala  Desa Sidomulyo.

Khofifah melakukan peninjauan di berbagai titik terdampak baik ringan, sedang maupun berat.

Usai peninjauan, Khofifah meminta berbagai pihak bersinergi untuk segera melakukan percepatan penanganan dampak gempa termasuk recovery dan rekonstruksi untuk penanganan pasca gempa.

Kata Khofifah, sinergitas itu mencakup pemerintah provinsi, aparat TNI/Polri, Satgas Bencana BUMN, serta pemerintah daerah terdampak hingga di level desa dan kelurahan. Tentunya, dengan dukungan dari pemerintah pusat.

"Saya mohon semua membangun sinergitas untuk melakukan percepatan penangan tanggap darurat, proses recovery dan rekonstruksi. Saat ini adalah masa tanggap darurat.  Setelah tanggap darurat akan dilanjutkan recovery selanjutnya rekonstruksi," ungkap Khofifah.

Terkait pelibatan anggota TNI dan Polri dalam proses recovery dan rekonstruksi, Khofifah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim untuk memastikan SDM yang membantu percepatan pembangunan rumah yang terdampak.

Sesuai arahan Kepala BNPB jika kategori rusaknya ringan sampai sedang, maka dilakukan dengan skema swakelola.

"Untuk kategori rumah yang rusak berat, bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 juta, di luar biaya pembangunan. Sedangkan untuk pembenahan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan ditangani oleh PUPR," terang orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Khofifah menambahkan, sesuai arahan Presiden diharapkan proses rekonstruksi ini bisa selesai paling lama 2 bulan.

Oleh karena itu pergerakan dari seluruh SDM TNI/Polri sedang  dipetakan sesuai dengan tingkat keparahan dan kerusakan masing-masing rumah.

"Jadi kita berharap bersama bahwa proses rekonstruksi ini bisa selesai paling lama 2 bulan, sesuai arahan  Bapak Presiden," tegasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya