Berita

Video ceramah keagamaan Wakil Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Dharma Pongrekun diedit orang tak bertanggung jawab/Repro

Hukum

Klarifikasi Wakil Kepala BSSN, Pidato Dipotong Seolah-olah Masker Merusak Imun Tubuh

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 22:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video pidato Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Dharma Pongrekun saat mengisi ceramah keagamaan yang berisi soal pentingnya protokol kesehatan dipotong oleh pihak tak bertanggung jawab.

Komjen Dharma menjelaskan, video yang beredar merupakan isi sebagian sebuah ceramah keagamaan pada tanggal 11 Oktober 2020.

"Saya ingin menyampaikan kepada semuanya, kalau video yang tersebar viral 2 hari ini sama sekali bukan dari saya atau tim media institusi saya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4).


Dalam video keagamaan tersebut, pengedit video menyertakan logo BSSN yang merupakan institusi yang kini diemban Dharma Pongrekun sebagai Wakil Kepala. Ia memperkirkan, pembuat video ingin membenturkan seorang pejabat negara dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ketahuilah bahwa saat ini kecanggihan teknologi multimedia dapat dengan mudah mendiskreditkan siapa pun, bahkan apa pun dapat dimanipulasi dengan motivasinya masing-masing tanpa bertanggung jawab," ungkapnya.

Dalam ceramah keagamaannya, Dharma tengah menerangkan surat Yakobus 4:7 berbunyi 'Karena itu tunduklah kepada Allah dan lawanlah iblis, maka ia akan lari dari padamu'.

Komjen Dharma mencontohkan, dalam menerapkan protokol kesehatan, misalnya dalam penggunaan masker harus dilakukan sebagai bagian dari mengikuti anjuran pemerintah, bukan karena takut.

"Kita harus melawan iblis, jika tidak, maka kita tidak bisa (tunduk kepada Allah). Sebagai misal, dalam menggunakan masker itu karena dianjurkan, bukan karena takut. Kalau karena takut (dasarnya), karena latah, tanpa pengetahuan yang benar, maka tidak ada gunanya," tegasnya.

Bagian ceramah itulah yang dihilangkan dari video yang viral dan ditambahkan logo BSSN. Salah satu yang dikutip, diedit, dan dijadikan sorotan yakni perubahan kalimat menjadi 'Masker merusak imun tubuh. Penggunaan dalam jangka panjang mematikan hormon dan sel'.

Potongan video yang dapat menciptakan salah tafsir masyarakat itu berdurasi 59 detik. Sedangkan, video lengkapnya berdurasi 2 menit 14 detik.

Penyebaran konten video yang dapat mendiskreditkan pejabat negara ini dapat dikenakan UU ITE. Oleh karena itu, Dharma berharap dan mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan tidak meneruskan video tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya