Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Buronan Kasus Lahan PT KAI Diringkus Intelijen Kejagung

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 18:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buronan kasus penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Medan seluas 597 meter persegi diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Buronan berinisial TS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Caringin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap semalam sore di rumah kontrakannya. Tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (11/4).

Saat ini, TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara (Sumut) selama 20 hari terhitung mulai 10-29 April 2021.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka telah melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kasus ini berawal pada tahun 1996 terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia.

Lalu sewa-menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS. Belakangan ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

"Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkavlingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha," paparnya.

Setelah Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.

"Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000," urainya.

Selanjutnya lahan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur itu dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undan Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya