Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Buronan Kasus Lahan PT KAI Diringkus Intelijen Kejagung

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 18:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buronan kasus penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Medan seluas 597 meter persegi diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Buronan berinisial TS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Caringin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap semalam sore di rumah kontrakannya. Tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (11/4).


Saat ini, TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara (Sumut) selama 20 hari terhitung mulai 10-29 April 2021.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka telah melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kasus ini berawal pada tahun 1996 terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia.

Lalu sewa-menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS. Belakangan ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

"Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkavlingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha," paparnya.

Setelah Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.

"Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000," urainya.

Selanjutnya lahan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur itu dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undan Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya